Beritalingga.com, Lingga – Dua korban dalam kasus investasi bodong berkedok asuransi BNI Life yang menyeret nama mantan karyawan BNI Life, Safaringga alias SR, kembali melaporkan kasus baru ke Polres Lingga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan ini diajukan oleh Dina dan Afrina melalui kuasa hukumnya, Suherman, S.H. pada Rabu, (23/7).
“Benar, semalam kita sudah melaporkan SR ke Polres Lingga dengan dugaan TPPU, dan hari ini kami telah dimintai keterangan (BAP),” ujar Suherman saat diwawancarai pada Kamis (24/7/2025).
Dikatakan Suherman, pelaporan ini dilakukan karena adanya stagnasi dalam penanganan kasus sebelumnya yang masih berkutat pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dana.
Menurutnya, hingga kini belum adanya penetapan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Lingga disebabkan perbedaan sudut pandang hukum antara penyidik Polres dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik hanya fokus pada tindak pidana penipuannya saja dan lebih mengarah ke pelaku, sementara JPU cenderung menekankan pendekatan sosial dan fiktimologi yang mempertimbangkan posisi korban,” terang Suherman.
Suherman menegaskan bahwa JPU Kejari Lingga bahkan sempat meminta agar penyidik Satreskrim Polres Lingga memeriksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kaitannya dengan upaya restitusi kepada korban.
“Karena perbedaan pandangan itulah, berkas bolak-balik dan tak kunjung P-21. Jika perkara ini dibawa ke pengadilan hanya dengan pasal 372 dan 378, korban tidak akan mendapat pengembalian dana yang sudah digelapkan,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Suherman kembali melaporkan SR dengan dugaan TPPU. Ia menyebut, sebelumnya SR juga pernah membuat laporan TPPU terhadap empat orang lain yang diduga terlibat, namun laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami mendapat informasi bahwa salah satu dari empat orang tersebut, berinisial M, telah mengembalikan uang ke penyidik sebesar Rp256 juta. Namun progresnya tidak jelas, sehingga kami mengambil langkah hukum sendiri untuk melindungi hak korban,” ujar Suherman.
Ia mendesak agar penyidik memeriksa kembali empat orang yang sempat dilaporkan SR dalam dugaan pencucian uang itu. Suherman juga berharap agar laporan yang dilayangkan kali ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius.
“Tujuan kami bukan sekadar menghukum pelaku, tapi memastikan kerugian korban bisa dipulihkan. Ini perjuangan agar keadilan benar-benar berpihak kepada yang dirugikan,” tutup Suherman.
Dina dan Aprina selaku korban pun berharap agar kerugian mereka yang mencapai miliaran rupiah bisa dipulihkan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Yudiar Kalman