Korban Investasi Bodong BNI Life “SR” Laporkan Dugaan TPPU ke Polres Lingga, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Suherman, Kuasa Hukum Pelapor TPPU saat diwawancarai. (Foto: Beritalingga/Wandy)

Potret Suherman, Kuasa Hukum Pelapor TPPU saat diwawancarai. (Foto: Beritalingga/Wandy)

Beritalingga.com, Lingga – Dua korban dalam kasus investasi bodong berkedok asuransi BNI Life yang menyeret nama mantan karyawan BNI Life, Safaringga alias SR, kembali melaporkan kasus baru ke Polres Lingga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan ini diajukan oleh Dina dan Afrina melalui kuasa hukumnya, Suherman, S.H. pada Rabu, (23/7).

“Benar, semalam kita sudah melaporkan SR ke Polres Lingga dengan dugaan TPPU, dan hari ini kami telah dimintai keterangan (BAP),” ujar Suherman saat diwawancarai pada Kamis (24/7/2025).

Dikatakan Suherman, pelaporan ini dilakukan karena adanya stagnasi dalam penanganan kasus sebelumnya yang masih berkutat pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dana.

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Investasi Bodong BNI Life Dabo Diserahkan ke Kejari Lingga

Menurutnya, hingga kini belum adanya penetapan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Lingga disebabkan perbedaan sudut pandang hukum antara penyidik Polres dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik hanya fokus pada tindak pidana penipuannya saja dan lebih mengarah ke pelaku, sementara JPU cenderung menekankan pendekatan sosial dan fiktimologi yang mempertimbangkan posisi korban,” terang Suherman.

Suherman menegaskan bahwa JPU Kejari Lingga bahkan sempat meminta agar penyidik Satreskrim Polres Lingga memeriksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kaitannya dengan upaya restitusi kepada korban.

Baca Juga :  Pagoda Dabo Singkep: Saksi Bisu Masa Kejayaan Kota Timah

“Karena perbedaan pandangan itulah, berkas bolak-balik dan tak kunjung P-21. Jika perkara ini dibawa ke pengadilan hanya dengan pasal 372 dan 378, korban tidak akan mendapat pengembalian dana yang sudah digelapkan,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Suherman kembali melaporkan SR dengan dugaan TPPU. Ia menyebut, sebelumnya SR juga pernah membuat laporan TPPU terhadap empat orang lain yang diduga terlibat, namun laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami mendapat informasi bahwa salah satu dari empat orang tersebut, berinisial M, telah mengembalikan uang ke penyidik sebesar Rp256 juta. Namun progresnya tidak jelas, sehingga kami mengambil langkah hukum sendiri untuk melindungi hak korban,” ujar Suherman.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Rp7,3 Miliar BNI Life Bolak-Balik Kejaksaan, P21 Tak Kunjung Terbit, Tersangka Kini Bebas Tahanan, Ada Apa?

Ia mendesak agar penyidik memeriksa kembali empat orang yang sempat dilaporkan SR dalam dugaan pencucian uang itu. Suherman juga berharap agar laporan yang dilayangkan kali ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius.

“Tujuan kami bukan sekadar menghukum pelaku, tapi memastikan kerugian korban bisa dipulihkan. Ini perjuangan agar keadilan benar-benar berpihak kepada yang dirugikan,” tutup Suherman.

Dina dan Aprina selaku korban pun berharap agar kerugian mereka yang mencapai miliaran rupiah bisa dipulihkan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Yudiar Kalman

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Marok Kecil Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni
Warga Singkep Serbu Bazar Pasar Murah PDAM Tirta Lingga, 200 Paket Bahan Pokok Habis Terjual Kurang Dari 1 Jam
Pemkab Lingga Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak PBB Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung
Guyur Kejakasaan Rp2,3 Miliar Pajak PBB Rp32,7 Juta Enggan Dibayar: Pemkab Biarkan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Terancam Digusur
Pemkab Lingga Guyur Rp2,3 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari Ditengah Penanganan Kasus Korupsi, Rp32,7 Juta Pajak PBB Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung 5 Tahun Justru Diabaikan
Dugaan Pungli Lapas Dinilai Tidak Tuntas, Jaka Putra Justru Pindah Tugas
Kesurupan Massal di SMA Negeri 02 Singkep, 8 Siswa Dipulangkan untuk Pemulihan
PDAM Tirta Lingga Akan Gelar Bazar Murah Besok Hari di 4 Kecamatan, Harga Berbanding Jauh Dari Pasar !
Berita ini 950 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Pemdes Marok Kecil Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Warga Singkep Serbu Bazar Pasar Murah PDAM Tirta Lingga, 200 Paket Bahan Pokok Habis Terjual Kurang Dari 1 Jam

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pemkab Lingga Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak PBB Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung

Selasa, 30 September 2025 - 12:35 WIB

Guyur Kejakasaan Rp2,3 Miliar Pajak PBB Rp32,7 Juta Enggan Dibayar: Pemkab Biarkan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Terancam Digusur

Senin, 29 September 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lingga Guyur Rp2,3 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari Ditengah Penanganan Kasus Korupsi, Rp32,7 Juta Pajak PBB Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung 5 Tahun Justru Diabaikan

Berita Terbaru