Berkas Perkara Tersangka Investasi Bodong BNI Life Dabo Diserahkan ke Kejari Lingga

Senin, 19 Mei 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjung Pinang tempat pelaku SR bertugas. (Foto: Yudiar)

Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjung Pinang tempat pelaku SR bertugas. (Foto: Yudiar)

Beritalingga.com, Lingga – Polres Lingga resmi mengajukan berkas perkara terkait kasus dugaan investasi bodong bermodus asuransi BNI Life ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Berkas tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap tersangka berinisial SR, yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap puluhan korban dengan mengatasnamakan produk investasi BNI Life.

Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Berkas perkara untuk tahap satu sudah kami serahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar IPTU Maidir saat dikonfirmasi, Senin (19/5).

SR diketahui merupakan pemasar produk asuransi BNI Life yang bertugas di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang.

Baca Juga :  Babak Baru Skandal Investasi Bodong, Kuasa Hukum SR: Pelaku Tidak Sendiri, Pengusutan TPPU Harus Segera Dilakukan

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5), setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam proses penyelidikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang masuk pada 11 Maret 2025 lalu.

Modus yang digunakan SR yakni menawarkan produk investasi dengan janji keuntungan tinggi hingga 20 persen setiap bulannya.

Dari pengakuannya, terdapat sekitar 30 orang korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 miliar.

Baca Juga :  Breaking News! Polres Lingga Tetapkan SR sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong BNI Life

Selain itu, SR juga diduga melakukan penipuan terhadap beberapa korban lainnya dengan total kerugian tambahan ratusan juta rupiah, sehingga jumlah kerugian secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Hingga kini, SR masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Lingga guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena besarnya jumlah kerugian dan karena pelaku mencatut nama institusi keuangan ternama.

Polres Lingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan legalitas maupun izin resmi dari otoritas terkait.

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Direktur Umum TVRI Kepri Ditahan, Dugaan Kasus Korupsi Proyek Studio
Kecelakaan Tragis Pasutri dan Anak Ditabrak Sapi, Balita 2 Tahun Diduga Alami Retak Tulang Kepala
BREAKING NEWS ! Kecelakaan Tragis: Satu Keluarga Ditabrak Sapi Liar di Jalan Air Salak, Balita 3 Tahun Alami Luka Robek Bagian Kepala
Bus Damri Dabo Tinjul Berganti Rute Dabo ke Jagoh, Berlaku Sejak Hari Ini
Pemkab Lingga Terapkan Kontrak 1 Tahun untuk Pegawai P3K, Ini Alasannya !
Petugas LLAJ Dishub dan Satlantas Polres Lingga Siaga Amankan Kelancaran Lalu Lintas Malam Takbiran
Plt. Kadisprindagkop Lingga Sidak Pasar Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil
Ratusan Warga Rela Antri Bazar Pasar Murah di Singkep, Plt. Kadis: “Kita Upayakan Nanti di Setiap Daerah”
Berita ini 550 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:47 WIB

Mantan Direktur Umum TVRI Kepri Ditahan, Dugaan Kasus Korupsi Proyek Studio

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:15 WIB

Kecelakaan Tragis Pasutri dan Anak Ditabrak Sapi, Balita 2 Tahun Diduga Alami Retak Tulang Kepala

Senin, 9 Juni 2025 - 23:19 WIB

BREAKING NEWS ! Kecelakaan Tragis: Satu Keluarga Ditabrak Sapi Liar di Jalan Air Salak, Balita 3 Tahun Alami Luka Robek Bagian Kepala

Senin, 9 Juni 2025 - 15:12 WIB

Bus Damri Dabo Tinjul Berganti Rute Dabo ke Jagoh, Berlaku Sejak Hari Ini

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:42 WIB

Pemkab Lingga Terapkan Kontrak 1 Tahun untuk Pegawai P3K, Ini Alasannya !

Berita Terbaru