Beritalingga.com, Lingga – Polres Lingga resmi mengajukan berkas perkara terkait kasus dugaan investasi bodong bermodus asuransi BNI Life ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Berkas tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap tersangka berinisial SR, yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap puluhan korban dengan mengatasnamakan produk investasi BNI Life.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Berkas perkara untuk tahap satu sudah kami serahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar IPTU Maidir saat dikonfirmasi, Senin (19/5).
SR diketahui merupakan pemasar produk asuransi BNI Life yang bertugas di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5), setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam proses penyelidikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang masuk pada 11 Maret 2025 lalu.
Modus yang digunakan SR yakni menawarkan produk investasi dengan janji keuntungan tinggi hingga 20 persen setiap bulannya.
Dari pengakuannya, terdapat sekitar 30 orang korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 miliar.
Selain itu, SR juga diduga melakukan penipuan terhadap beberapa korban lainnya dengan total kerugian tambahan ratusan juta rupiah, sehingga jumlah kerugian secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Hingga kini, SR masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Lingga guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena besarnya jumlah kerugian dan karena pelaku mencatut nama institusi keuangan ternama.
Polres Lingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan legalitas maupun izin resmi dari otoritas terkait.
Editor : Red