BeritaLingga.com, LINGGA – SF (49) Pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya ini tak berkutik usai diamankan Unit Reskrim Polsek Daik Lingga.
Aksi bejat pelaku terungkap usai pihak Unit Reskrim Polsek Daik Kabupaten Lingga menerima laporan dari Ibu kandung kobran.

Korban MD (13) yang saat itu masih berusia 9 tahun, harus menerima pengalaman pahit akibat aksi bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku terjadi berulang kali hingga korban duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Daik Lingga, Iptu Djawane Sariman, menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya dimalam hari, saat korban MD (13) dan keluarga yang lain sedang tertidur.
“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor Sdri (S) memberitahu bahwa tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari dan membuka celana korban serta memegang serta memasukkan jari ke alat kemaluan korban,” Ungkap Kapolsek saat konferensi Pers di Mapolsek Daik. Kamis, (18/07/2024).
Pelaku, kini mendekam dibalik jeruji besi di sel tahanan Polsek Daik Lingga untuk selanjutnya menjalani sidang akibat perbuatannya sendiri.
“Perbuatan pencabulan terhadap korban masih terus dilakukan ayah sambungnya sampai korban duduk di bangku SMP sudah menginjak usia 13 tahun,” tambahnya Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Denda 5 Miliar Rupiah.
Peristiwa malang ini semakin menambah angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan usia dibawah umur.
Penulis : Yud
Editor : Red