BeritaLingga.com, LINGGA – Sidang lanjutan terhadap Dua terdakwa tindak pencabulan terhadap sembilan orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga jadi buah bibir. Hal ini turut menyita perhatian sejumlah kalangan masyarakat hingga membuat netizen geram.
Pasalnya, Dua terdakwa yang telah melakukan tindak asusila terhadap 9 orang Santriwati yang juga diantara anak dibawah umur ini hanya dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dengan denda sebesar Rp. 1 Miliyar sunsider 3 bulan tahanan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan setelah kami rangkum, kami menuntut 12 tahun penjara,” ungkap Andri, JPU Kejari Lingga, saat diwawancarai usai persidangan. Rabu, (03/07/2024).
Sementara itu, keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban. Mereka merasa hukuman 12 tahun tidak cukup untuk memberikan keadilan.
“Ini tidak adil. Dia merusak masa depan 9 orang, menghancurkan harapan putri-putri kami, belum lagi dengan trauma, mental, dan bully dari lingkungan,” ucap salah satu keluarga korban di luar ruang persidangan
Tidak hanya itu, rasa kekecewaan terhadap tuntut kepada pelaku juga digambarkan dalam ungkapan di salah satu postingan akun Instagram @referensi.lingga.
Dalam kolom komentar akun Instagram itu, puluhan netizen menilai tuntutan yang diberikan terlalu ringan, bahkan kedua pelaku masih bisa tertawa tersenyum lebar ketika keluar dari mobil tahanan dan memasuki mobil tahanan.
Hal ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban tindak asusila yang mengecam ketidakadilan hukum terhadap mereka.
Penulis : DK
Editor : Red