Tuntutan 12 Tahun dan Senyum Tawa Dua Terdakwa Asusila Terhadap 9 Orang Santriwati Trending Topik

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret para terdakwa didalam mobil tahanan saat hendak turun keluar. (Sumber. Yud)

Potret para terdakwa didalam mobil tahanan saat hendak turun keluar. (Sumber. Yud)

BeritaLingga.com, LINGGA – Sidang lanjutan terhadap Dua terdakwa tindak pencabulan terhadap sembilan orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga jadi buah bibir. Hal ini turut menyita perhatian sejumlah kalangan masyarakat hingga membuat netizen geram.

Pasalnya, Dua terdakwa yang telah melakukan tindak asusila terhadap 9 orang Santriwati yang juga diantara anak dibawah umur ini hanya dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dengan denda sebesar Rp. 1 Miliyar sunsider 3 bulan tahanan.

Baca Juga :  Potongan Rambut Kedua Terdakwa Kasus Asusila dan Senyum Tawanya Jadi Buah Bibir Usai Persidangan

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan setelah kami rangkum, kami menuntut 12 tahun penjara,” ungkap Andri, JPU Kejari Lingga, saat diwawancarai usai persidangan. Rabu, (03/07/2024).

Sementara itu, keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban. Mereka merasa hukuman 12 tahun tidak cukup untuk memberikan keadilan.

Baca Juga :  Setingkat Lebih Tinggi: Kapolres Lingga Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sejumlah Personel

“Ini tidak adil. Dia merusak masa depan 9 orang, menghancurkan harapan putri-putri kami, belum lagi dengan trauma, mental, dan bully dari lingkungan,” ucap salah satu keluarga korban di luar ruang persidangan

Tidak hanya itu, rasa kekecewaan terhadap tuntut kepada pelaku juga digambarkan dalam ungkapan di salah satu postingan akun Instagram @referensi.lingga.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Dabo Singkep Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam kolom komentar akun Instagram itu, puluhan netizen menilai tuntutan yang diberikan terlalu ringan, bahkan kedua pelaku masih bisa tertawa tersenyum lebar ketika keluar dari mobil tahanan dan memasuki mobil tahanan.

Hal ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban tindak asusila yang mengecam ketidakadilan hukum terhadap mereka.

Penulis : DK

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKINGNEWS: Satu Buah Rumah Warga Bukit Abun Terbakar, Bunyi Ledakan Buat Warga Sekitar Panik
Dilanda Banjir, Warga Daik Lingga Laporkan Kemunculan Seekor Buaya, Bupati: Waspada dan Kurangi Aktivitas Diluar Saat Banjir
Musrenbang Tingkat Kelurahan Dabo Lama Tahun 2025: Komitmen Bersama untuk Kemajuan Daerah
Paslon 02 Gugat Hasil Pilkada Ke MK, Ini Tanggapan Bawaslu Lingga
Bawaslu Lingga Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi
Bawaslu Lingga Apresiasi Kinerja Petugas PTPS Pilkada 2024
Breaking News: Pasangan Nizar-Novrizal Unggul Hampir 70 Persen Diatas Awe Ishak
Muhammad Nizar Kembali Sebagai Bupati Lingga Setelah Cuti Pilkada Selama 2 Bulan
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 02:21 WIB

BREAKINGNEWS: Satu Buah Rumah Warga Bukit Abun Terbakar, Bunyi Ledakan Buat Warga Sekitar Panik

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:22 WIB

Dilanda Banjir, Warga Daik Lingga Laporkan Kemunculan Seekor Buaya, Bupati: Waspada dan Kurangi Aktivitas Diluar Saat Banjir

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:54 WIB

Musrenbang Tingkat Kelurahan Dabo Lama Tahun 2025: Komitmen Bersama untuk Kemajuan Daerah

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:32 WIB

Paslon 02 Gugat Hasil Pilkada Ke MK, Ini Tanggapan Bawaslu Lingga

Jumat, 29 November 2024 - 13:36 WIB

Bawaslu Lingga Apresiasi Kinerja Petugas PTPS Pilkada 2024

Berita Terbaru

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, saat diwawancarai. (Sumber. Yudiar)

Berita Lingga

Paslon 02 Gugat Hasil Pilkada Ke MK, Ini Tanggapan Bawaslu Lingga

Selasa, 10 Des 2024 - 14:32 WIB