Keluarga Korban Minta Terdakwa Kasus Asusila Santriwati Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret terdakwa RS (22) saat hendak keluar dari mobil tahanan. (Sumber. Yud)

Potret terdakwa RS (22) saat hendak keluar dari mobil tahanan. (Sumber. Yud)

BeritaLingga.com, LINGGA – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menggelar sidang lanjutan kasus tindak asusila terhadap kedua terdakwa di Ruang Sidang PN Tanjung Pinang di Dabo Singkep. Keluarga korban meminta Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Rabu, (03/07/2024).

Agenda sidang lanjutan ini mencakup pembacaan tuntutan kepada kedua pelaku tindak asusila tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Andri Ghifary, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa dituntut 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Potongan Rambut Kedua Terdakwa Kasus Asusila dan Senyum Tawanya Jadi Buah Bibir Usai Persidangan

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan setelah kami rangkum, kami menuntut 12 tahun penjara,” ungkap Andri saat diwawancarai usai persidangan.

Kendati demikian, keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban. Mereka merasa hukuman 12 tahun tidak cukup untuk memberikan keadilan.

“Ini tidak adil. Dia merusak 9 orang generasi bangsa, menghancurkan harapan masa depan putri-putri kami, belum lagi dengan trauma, mental, dan bully dari lingkungan. Kami harap pelaku dihukum seumur hidup, bukan 12 tahun,” ucap salah satu keluarga korban di luar ruang persidangan.

Baca Juga :  Kabupaten Lingga Gagal Jadi Tuan Rumah Poprov 2026

Sementara itu, Hakim Ketua Boy Silendra mengatakan, kedua terdakwa kasus pencabulan terhadap 9 orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren di Kabupaten Lingga ini dituntut pidana 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Kita berikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada minggu depan tanggal 10 Juli 2024,” katanya saat diwawancarai.

Baca Juga :  Polres Lingga Berikan Sembako ke 16 Rumah Warga Pulau Besi yang Diterjang Angin Puting Beliung

Boy Silendra juga menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar secara online dengan hakim berada di Tanjungpinang dan terdakwa di Lapas Dabo Singkep.

“Namun, untuk putusan, kita sesuaikan dengan keadaan. Kemungkinan bisa jadi online, bisa juga offline,” ujarnya.

Kasus ini, telah menyita banyak perhatian masyarakat Kabupaten Lingga terutama dalam menuntut keadilan hukum atas yang berlangsung.

Penulis : DK

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Dabo Lakukan Pemangkasan Dahan Pohon yang Mengganggu Jaringan Listrik
91 KPM di Kelurahan Dabo Lama Terima Bantuan Jelang Ramadan
Disprindagkop Lingga Rencanakan Pasar Murah Awal Bulan Puasa
Jelang Puasa Ramadhan Harga Gula Pasir di Lingga Naik Capai Rp 19.000/kg di Sejumlah Toko
Pimpin Apel Perdana Sebagai Wakil Bupati Lingga, Novrizal Sampaikan Pesan Penting
Warga Desa Baran Gelar Doa Selamat untuk Calon Jamaah Umroh dan Sambut Ramadhan
MPC Pemuda Pancasila Lingga Bersama PAC Gelar Kegiatan Sosial di SD 011 Senempek, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
BREAKINGNEWS: Satu Buah Rumah Warga Bukit Abun Terbakar, Bunyi Ledakan Buat Warga Sekitar Panik
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:06 WIB

PLN Dabo Lakukan Pemangkasan Dahan Pohon yang Mengganggu Jaringan Listrik

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:53 WIB

91 KPM di Kelurahan Dabo Lama Terima Bantuan Jelang Ramadan

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:28 WIB

Disprindagkop Lingga Rencanakan Pasar Murah Awal Bulan Puasa

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:58 WIB

Jelang Puasa Ramadhan Harga Gula Pasir di Lingga Naik Capai Rp 19.000/kg di Sejumlah Toko

Senin, 24 Februari 2025 - 11:43 WIB

Pimpin Apel Perdana Sebagai Wakil Bupati Lingga, Novrizal Sampaikan Pesan Penting

Berita Terbaru

Potret Lurah Dabo lama memberikan bantuan KPM kepada warga.

Berita Lingga

91 KPM di Kelurahan Dabo Lama Terima Bantuan Jelang Ramadan

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:53 WIB

Kepala Bidang Perdagangan Disprindagkop Lingga, Razwin, saat diwawancarai. (Foto: Yudiar)

Berita Lingga

Disprindagkop Lingga Rencanakan Pasar Murah Awal Bulan Puasa

Selasa, 25 Feb 2025 - 09:28 WIB