BeritaLingga.com, LINGGA – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menggelar sidang lanjutan kasus tindak asusila terhadap kedua terdakwa di Ruang Sidang PN Tanjung Pinang di Dabo Singkep. Keluarga korban meminta Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Rabu, (03/07/2024).
Agenda sidang lanjutan ini mencakup pembacaan tuntutan kepada kedua pelaku tindak asusila tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Andri Ghifary, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa dituntut 12 tahun kurungan penjara.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan setelah kami rangkum, kami menuntut 12 tahun penjara,” ungkap Andri saat diwawancarai usai persidangan.
Kendati demikian, keluarga korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban. Mereka merasa hukuman 12 tahun tidak cukup untuk memberikan keadilan.
“Ini tidak adil. Dia merusak 9 orang generasi bangsa, menghancurkan harapan masa depan putri-putri kami, belum lagi dengan trauma, mental, dan bully dari lingkungan. Kami harap pelaku dihukum seumur hidup, bukan 12 tahun,” ucap salah satu keluarga korban di luar ruang persidangan.
Sementara itu, Hakim Ketua Boy Silendra mengatakan, kedua terdakwa kasus pencabulan terhadap 9 orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren di Kabupaten Lingga ini dituntut pidana 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Kita berikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada minggu depan tanggal 10 Juli 2024,” katanya saat diwawancarai.
Boy Silendra juga menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar secara online dengan hakim berada di Tanjungpinang dan terdakwa di Lapas Dabo Singkep.
“Namun, untuk putusan, kita sesuaikan dengan keadaan. Kemungkinan bisa jadi online, bisa juga offline,” ujarnya.
Kasus ini, telah menyita banyak perhatian masyarakat Kabupaten Lingga terutama dalam menuntut keadilan hukum atas yang berlangsung.
Penulis : DK
Editor : Red