Beritalingga.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kini tengah memproses dua berkas perkara yang menjadi perhatian publik, yakni kasus sengketa lahan di Desa Tinjul dan serta dugaan investasi bodong oleh mantan karyawan BNI Life yang menyasar masyarakat.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan bahwa kedua berkas perkara tersebut telah diterima dari penyidik Polres Lingga untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas investasi bodong dan sengketa lahan sudah dikirim ke kejaksaan. Saat ini, berkas-berkas tersebut masih kami teliti,” ujar Kasi Pidum dikonfirmasi, Senin (19/5).
Dhonny menambahkan, berkas perkara sengketa lahan di Desa Tinjul diterima terlebih dahulu pada hari Kamis, sementara berkas investasi bodong menyusul pada hari Jumat.
“Berkas perkara sengketa lahan hari Kamis, yang investasi bodong hari Jumat,” jelasnya.
Sebagai informasi, proses penelitian berkas merupakan bagian dari tahap pertama (tahap I) dalam sistem peradilan pidana, di mana jaksa akan menilai kelengkapan formil dan materiil sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Polres Lingga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kerusuhan lahan di Desa Tinjul.
Salah satu tersangka, yang diketahui sebagai oknum Ketua LSM, diduga membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap warga setempat.
Sementara dalam kasus investasi bodong, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menipu masyarakat dengan modus penanaman modal fiktif.
Kejari Lingga memastikan bahwa kedua perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Editor : Red