Beritalingga.com, Lingga – Kasus sengketa lahan yang sempat memanas di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru.
Berkas keempat orang tersangka dalam insiden kerusuhan lahan di Desa Tinjul ini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke JPU untuk tahap pertama.
“Untuk tahap 1, berkas kedua-duanya (investasi bodong dan sengketa lahan di Desa Tinjul) telah diserahkan ke JPU,” ujar Maidir, Senin (19/5).
Sebelumnya, Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka ini pada rabu (7/5) lalu dalam kasus kisruh lahan yang viral di sosial media dan pesan Whatsapp.
Salah satu tersangka berinisial M, yang merupakan oknum Ketua LSM, diduga menjadi pemicu utama dengan membawa senjata tajam berupa parang serta melakukan pengancaman terhadap warga setempat.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menjelaskan bahwa tindakan para tersangka telah melanggar hukum di tengah proses penyelesaian konflik lahan yang masih berlangsung.
“Tersangka M bersama tiga orang lainnya, yakni S, HM, dan HR, mendatangi lokasi kejadian dan melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari membawa senjata tajam, melakukan pengancaman, hingga mencabut tanaman kelapa sawit milik warga,” ujar Kapolres dalam keterangannya. Rabu, (7/5).
Akibat perbuatannya, keempat pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Sementara untuk tindak pengrusakan dan pengancaman, masing-masing terancam hukuman 5 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.
“Proses penangkapan berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari para tersangka. Mereka kooperatif selama proses penyidikan,” tambah Kapolres kala itu.
Hingga kini, kasus yang tengah hangat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Masyarakat berharap keempat pelaku kerusuhan tersebut diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Red