Babak Baru Kasus Empat Orang Tersangka Kisruh Lahan di Desa Tinjul: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU Kejari Lingga

Senin, 19 Mei 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang tersangka kisruh lahan di Desa Tinjul. (Sumber: Ist)

Empat orang tersangka kisruh lahan di Desa Tinjul. (Sumber: Ist)

Beritalingga.com, Lingga – Kasus sengketa lahan yang sempat memanas di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru.

Berkas keempat orang tersangka dalam insiden kerusuhan lahan di Desa Tinjul ini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke JPU untuk tahap pertama.

“Untuk tahap 1, berkas kedua-duanya (investasi bodong dan sengketa lahan di Desa Tinjul) telah diserahkan ke JPU,” ujar Maidir, Senin (19/5).

Baca Juga :  Polres Lingga Tetapkan 4 Orang Tersangka Sengketa Lahan di Desa Tinjul,

Sebelumnya, Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka ini pada rabu (7/5) lalu dalam kasus kisruh lahan yang viral di sosial media dan pesan Whatsapp.

Salah satu tersangka berinisial M, yang merupakan oknum Ketua LSM, diduga menjadi pemicu utama dengan membawa senjata tajam berupa parang serta melakukan pengancaman terhadap warga setempat.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menjelaskan bahwa tindakan para tersangka telah melanggar hukum di tengah proses penyelesaian konflik lahan yang masih berlangsung.

“Tersangka M bersama tiga orang lainnya, yakni S, HM, dan HR, mendatangi lokasi kejadian dan melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari membawa senjata tajam, melakukan pengancaman, hingga mencabut tanaman kelapa sawit milik warga,” ujar Kapolres dalam keterangannya. Rabu, (7/5).

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Investasi Bodong BNI Life Dabo Diserahkan ke Kejari Lingga

Akibat perbuatannya, keempat pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Sementara untuk tindak pengrusakan dan pengancaman, masing-masing terancam hukuman 5 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Viral Kondisi Rumah Reyot Joni Warga Marok Tua, Netizen: Alasan Kades Tidak Masuk Akal

“Proses penangkapan berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari para tersangka. Mereka kooperatif selama proses penyidikan,” tambah Kapolres kala itu.

Hingga kini, kasus yang tengah hangat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Masyarakat berharap keempat pelaku kerusuhan tersebut diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Direktur Umum TVRI Kepri Ditahan, Dugaan Kasus Korupsi Proyek Studio
Kecelakaan Tragis Pasutri dan Anak Ditabrak Sapi, Balita 2 Tahun Diduga Alami Retak Tulang Kepala
BREAKING NEWS ! Kecelakaan Tragis: Satu Keluarga Ditabrak Sapi Liar di Jalan Air Salak, Balita 3 Tahun Alami Luka Robek Bagian Kepala
Bus Damri Dabo Tinjul Berganti Rute Dabo ke Jagoh, Berlaku Sejak Hari Ini
Pemkab Lingga Terapkan Kontrak 1 Tahun untuk Pegawai P3K, Ini Alasannya !
Petugas LLAJ Dishub dan Satlantas Polres Lingga Siaga Amankan Kelancaran Lalu Lintas Malam Takbiran
Plt. Kadisprindagkop Lingga Sidak Pasar Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil
Ratusan Warga Rela Antri Bazar Pasar Murah di Singkep, Plt. Kadis: “Kita Upayakan Nanti di Setiap Daerah”
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:47 WIB

Mantan Direktur Umum TVRI Kepri Ditahan, Dugaan Kasus Korupsi Proyek Studio

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:15 WIB

Kecelakaan Tragis Pasutri dan Anak Ditabrak Sapi, Balita 2 Tahun Diduga Alami Retak Tulang Kepala

Senin, 9 Juni 2025 - 23:19 WIB

BREAKING NEWS ! Kecelakaan Tragis: Satu Keluarga Ditabrak Sapi Liar di Jalan Air Salak, Balita 3 Tahun Alami Luka Robek Bagian Kepala

Senin, 9 Juni 2025 - 15:12 WIB

Bus Damri Dabo Tinjul Berganti Rute Dabo ke Jagoh, Berlaku Sejak Hari Ini

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:42 WIB

Pemkab Lingga Terapkan Kontrak 1 Tahun untuk Pegawai P3K, Ini Alasannya !

Berita Terbaru