Beritalingga.com, Lingga – Di balik janji keuntungan tinggi hingga 20 persen per bulan, tersimpan skema penipuan yang rapi dan sistematis.
Itulah yang kini terkuak dalam kasus dugaan investasi bodong bermodus asuransi BNI Life yang menyeret tersangka berinisial SR, seorang tenaga pemasaran produk asuransi di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama lebih dari dua bulan, Polres Lingga resmi menetapkan pelaku (SR) sebagai tersangka pada Rabu (7/5) lalu. Berkas perkara SR tahap satu juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
“Berkas perkara untuk tahap satu sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan” ujar IPTU Maidir saat dikonfirmasi, Senin (19/5).
Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengungkap tuntas praktik manipulatif yang telah menjerat puluhan warga Lingga ke dalam jebakan investasi fiktif.
Modus yang dilakukan SR untuk menipu para korbannya terkesan rapi. Dengan menggunakan label dan atribut Institusi besar, SR mampu melakukan aksinya dengan mulus dan menelan sebanyak 30 orang korban dengan jumlah uang yang fantastis hingga miliaran rupiah.
Diketahui, SR pertama kali dilaporkan ke Satreskrim Polres Lingga pada Selasa, (11/5) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah.
Sementara itu, dari hasil pengakuan awal SR, terdapat sebanyak 30 orang yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar.
Namun angka ini bisa membengkak, mengingat (SR) juga memakai sebagaian uang korban lainnya dengan nilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.
Jika ditotal dengan dugaan penipuan lain yang juga dilakukan SR, kerugian keseluruhan bisa mencapai Rp8 miliar.
Disisi lain, salah satu korban, gadis berusia 22 tahun berinisial E harus menerima pil pahit dalam kasus investasi bodong yang dilakoni mantan karyawan BNI Life di Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjung Pinang, SR ini.
Korban, E, mengaku uang sebesar Rp32,5 juta yang dikumpulkannya selama tiga tahun dari hasil bekerja sebagai karyawan toko roti, raib setelah tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi hingga 20 persen.
“Khawatir uang tidak aman kalau disimpan di rumah, saya awalnya hanya ingin menabung di Bank BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang,” ungkap E saat diwawancarai, Sabtu (4/5).
Namun niat baik itu berubah menjadi mimpi buruk setelah bertemu dengan SR, yang mengaku sebagai karyawan BNI Life. Dengan janji keuntungan menggiurkan, E pun akhirnya tergoda.
“Pertama saya invest Rp10 juta, lalu tambah lagi Rp10 juta, dan terakhir Rp12,5 juta. Total jadi Rp32,5 juta. Saya percaya karena semua transaksi dilakukan di bank,” katanya.
Sayangnya, sejak investasi dimulai pada akhir 2024, korban E, hanya menerima satu kali pembayaran sebesar Rp300 ribu pada awal 2025.
Setelah itu, tidak ada lagi pengembalian dana yang dijanjikan. Upaya meminta kejelasan pun hanya dijawab dengan janji kosong.
Berdasarkan penelusuran media ini menemukan bahwa sebagian besar korban adalah nasabah BNI yang telah menjalin hubungan kepercayaan dengan SR selama bertahun-tahun sejak 2021 lalu.
Berbekal seragam, ruangan kantor resmi, dan akses ke fasilitas perbankan, SR membangun citra kredibel yang nyaris tanpa celah.
“Yang bikin kami percaya, karena dia pegawai BNI dan penjelasannya sangat meyakinkan, lengkap dengan brosur dan materai,” ujar salah satu korban lain.
Kendati beberapa korban sempat curiga karena hasil investasi yang dijanjikan terlalu tinggi, banyak yang tetap tergiur karena tidak ingin ‘ketinggalan kesempatan emas’.
Tidak ada surat perjanjian resmi dari perusahaan, hanya kuitansi manual dan dokumen berlebel BNI Life serta pesan-pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini membuka mata publik mengenai bahaya penipuan berkedok investasi, apalagi jika menggunakan nama institusi keuangan resmi sebagai tameng.
SR kini resmi ditahan di Mapolres Lingga, menanti proses hukum selanjutnya. Sementara itu, luka finansial dan psikologis yang dialami para korban menjadi pengingat pahit bahwa kepercayaan bisa menjadi alat paling mematikan di tangan yang salah.
Editor : Red