BERITALINGGA.COM, Lingga – Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi menetapkan seorang warga berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang mengatasnamakan BNI Life.
Penetapan tersebut dilakukan hari ini, Rabu (7/5), setelah hasil pengembangan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menyatakan bahwa penetapan dan penahanan terhadap SR dilakukan secara langsung pada hari yang sama.
“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Pahala.
Menurutnya, SR dijemput oleh tim Satreskrim di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB sebelum dibawa ke Mapolres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“SR dijemput langsung oleh tim Satreskrim di kediamannya,” tambah Pahala.
Untuk saat ini, SR menjadi satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan masih terus kita dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” jelas Kapolres.
Berita selengkapnya akan terus diperbarui sesuai perkembangan terbaru di lapangan.