Babak Baru Kasus Empat Orang Tersangka Kisruh Lahan di Desa Tinjul: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU Kejari Lingga

Senin, 19 Mei 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang tersangka kisruh lahan di Desa Tinjul. (Sumber: Ist)

Empat orang tersangka kisruh lahan di Desa Tinjul. (Sumber: Ist)

Beritalingga.com, Lingga – Kasus sengketa lahan yang sempat memanas di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru.

Berkas keempat orang tersangka dalam insiden kerusuhan lahan di Desa Tinjul ini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke JPU untuk tahap pertama.

“Untuk tahap 1, berkas kedua-duanya (investasi bodong dan sengketa lahan di Desa Tinjul) telah diserahkan ke JPU,” ujar Maidir, Senin (19/5).

Baca Juga :  Polres Lingga Tetapkan 4 Orang Tersangka Sengketa Lahan di Desa Tinjul,

Sebelumnya, Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka ini pada rabu (7/5) lalu dalam kasus kisruh lahan yang viral di sosial media dan pesan Whatsapp.

Salah satu tersangka berinisial M, yang merupakan oknum Ketua LSM, diduga menjadi pemicu utama dengan membawa senjata tajam berupa parang serta melakukan pengancaman terhadap warga setempat.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menjelaskan bahwa tindakan para tersangka telah melanggar hukum di tengah proses penyelesaian konflik lahan yang masih berlangsung.

“Tersangka M bersama tiga orang lainnya, yakni S, HM, dan HR, mendatangi lokasi kejadian dan melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari membawa senjata tajam, melakukan pengancaman, hingga mencabut tanaman kelapa sawit milik warga,” ujar Kapolres dalam keterangannya. Rabu, (7/5).

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Investasi Bodong BNI Life Dabo Diserahkan ke Kejari Lingga

Akibat perbuatannya, keempat pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Sementara untuk tindak pengrusakan dan pengancaman, masing-masing terancam hukuman 5 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Viral Kondisi Rumah Reyot Joni Warga Marok Tua, Netizen: Alasan Kades Tidak Masuk Akal

“Proses penangkapan berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari para tersangka. Mereka kooperatif selama proses penyidikan,” tambah Kapolres kala itu.

Hingga kini, kasus yang tengah hangat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Masyarakat berharap keempat pelaku kerusuhan tersebut diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Marok Kecil Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni
Warga Singkep Serbu Bazar Pasar Murah PDAM Tirta Lingga, 200 Paket Bahan Pokok Habis Terjual Kurang Dari 1 Jam
Pemkab Lingga Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak PBB Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung
Guyur Kejakasaan Rp2,3 Miliar Pajak PBB Rp32,7 Juta Enggan Dibayar: Pemkab Biarkan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Terancam Digusur
Pemkab Lingga Guyur Rp2,3 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari Ditengah Penanganan Kasus Korupsi, Rp32,7 Juta Pajak PBB Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung 5 Tahun Justru Diabaikan
Dugaan Pungli Lapas Dinilai Tidak Tuntas, Jaka Putra Justru Pindah Tugas
Kesurupan Massal di SMA Negeri 02 Singkep, 8 Siswa Dipulangkan untuk Pemulihan
PDAM Tirta Lingga Akan Gelar Bazar Murah Besok Hari di 4 Kecamatan, Harga Berbanding Jauh Dari Pasar !
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Pemdes Marok Kecil Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Warga Singkep Serbu Bazar Pasar Murah PDAM Tirta Lingga, 200 Paket Bahan Pokok Habis Terjual Kurang Dari 1 Jam

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pemkab Lingga Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak PBB Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung

Selasa, 30 September 2025 - 12:35 WIB

Guyur Kejakasaan Rp2,3 Miliar Pajak PBB Rp32,7 Juta Enggan Dibayar: Pemkab Biarkan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Terancam Digusur

Senin, 29 September 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lingga Guyur Rp2,3 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari Ditengah Penanganan Kasus Korupsi, Rp32,7 Juta Pajak PBB Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung 5 Tahun Justru Diabaikan

Berita Terbaru