Polres Lingga Tetapkan 4 Orang Tersangka Sengketa Lahan di Desa Tinjul,

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Lingga.

Kantor Polres Lingga.

Lingga, BERITALINGGA.COM – Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Rabu, (7/5/2025).

Keempat tersangka, termasuk seorang berinisial M, yang merupakan oknum dari salah satu LSM, diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum saat mendatangi lokasi sengketa.

Tersangka M yang membawa senjata tajam, parang, melakukan pengancaman terhadap warga dilokasi kejadian.

Baca Juga :  Pada Tahu Gak Nih ? Dana Kas KORPRI Lingga Ada Rp2 Miliar Loh, Bisa Dipakai Untuk Nikah dan Berobat

Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian, namun para tersangka justru mengambil tindakan yang melanggar hukum.

“Tersangka M bersama tiga orang temannya, S, HM, HR, mendatangi pelapor di lokasi kejadian dengan membawa beberapa aktivitas yang melanggar hukum. Mereka membawa parang, melakukan pengancaman, dan bahkan melakukan pengrusakan dengan mencabut tanaman kelapa sawit yang ada di sekitar lokasi,” ungkap Kapolres Lingga, Rabu (7/5).

Baca Juga :  Kelurahan Dabo Lama Jadi Pelopor Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lingga

Akibat perbuatannya, keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

“Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut. Status mereka tersangka,” tegas Pahala.

Kapolres juga menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum, termasuk Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana Sebagai Wakil Bupati Lingga, Novrizal Sampaikan Pesan Penting

Selain itu, untuk tindak pengrusakan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, serta untuk pengancaman 1 tahun penjara.

“Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, mereka kooperatif,” tambah Kapolres.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap potensi pelanggaran lain yang berkaitan dengan konflik lahan yang belum terselesaikan tersebut.

Penulis : Yudiar Kalman

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disprindagkop Lingga Gempur Legalitas KMP, 75 Desa dan 9 Kelurahan Resmi Miliki Akta Notaris
Pemkab Lingga Gelar Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, Hadirkan Ketua Ikatan Notaris Indonesia
IBI Lingga Rayakan HUT ke-74, Pemkab Apresiasi Dedikasi Bidan di Daerah Terpencil
Miris, Diduga Sekelompok Pelajar Kenakan Baju Sekolah Sambil Merokok di Tempat Umum
Penerbangan Perdana Maskapai Wings Air Dabo-Batam, Penumpang Hampir Penuhi Kabin Pesawat
Penerbangan Perdana Wings Air, Bupati Nizar Sambut Langsung Ka Otban Medan
Dua Tiang Listrik PLN Tumbang Disebabkan Angin Kencang, Listrik di Kawasan Desa Batu Berdaun Padam
Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Disprindagkop Lingga Gempur Legalitas KMP, 75 Desa dan 9 Kelurahan Resmi Miliki Akta Notaris

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:31 WIB

Pemkab Lingga Gelar Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, Hadirkan Ketua Ikatan Notaris Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:07 WIB

IBI Lingga Rayakan HUT ke-74, Pemkab Apresiasi Dedikasi Bidan di Daerah Terpencil

Senin, 16 Juni 2025 - 13:05 WIB

Miris, Diduga Sekelompok Pelajar Kenakan Baju Sekolah Sambil Merokok di Tempat Umum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:51 WIB

Penerbangan Perdana Maskapai Wings Air Dabo-Batam, Penumpang Hampir Penuhi Kabin Pesawat

Berita Terbaru