Lingga, BERITALINGGA.COM – Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Rabu, (7/5/2025).
Keempat tersangka, termasuk seorang berinisial M, yang merupakan oknum dari salah satu LSM, diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum saat mendatangi lokasi sengketa.
Tersangka M yang membawa senjata tajam, parang, melakukan pengancaman terhadap warga dilokasi kejadian.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian, namun para tersangka justru mengambil tindakan yang melanggar hukum.
“Tersangka M bersama tiga orang temannya, S, HM, HR, mendatangi pelapor di lokasi kejadian dengan membawa beberapa aktivitas yang melanggar hukum. Mereka membawa parang, melakukan pengancaman, dan bahkan melakukan pengrusakan dengan mencabut tanaman kelapa sawit yang ada di sekitar lokasi,” ungkap Kapolres Lingga, Rabu (7/5).
Akibat perbuatannya, keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut. Status mereka tersangka,” tegas Pahala.
Kapolres juga menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum, termasuk Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, untuk tindak pengrusakan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, serta untuk pengancaman 1 tahun penjara.
“Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, mereka kooperatif,” tambah Kapolres.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap potensi pelanggaran lain yang berkaitan dengan konflik lahan yang belum terselesaikan tersebut.
Penulis : Yudiar Kalman
Editor : Red