Beritalingga.com, Lingga – Di tengah wacana efisiensi dan kasus korupsi pembangunan Jembatan di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, yang hingga kini mangkrak, publik malah dikejutkan dengan fakta bahwa Pemkab justru menggelontorkan Rp2,3 miliar untuk proyek peningkatan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Kebijakan Pemkab Lingga ini menuai sorotan tajam dikalangan masyarakat setempat.
Ironisnya, disaat bersamaan, kewajiban dasar pemerintah untuk menunaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung malah diabaikan.
Hingga kini, mahasiswa masih menerima surat tagihan dari Pemkot Bandung, bahkan segel tunggakan pajak belum juga dilepas.
“Bulan lalu kami sudah sampaikan ke media, Kabag Umum Sekdakap Lingga waktu itu meyakinkan pembayaran PBB dijadwalkan sebelum akhir September. Faktanya, hari ini (29/9/2025) kami masih terus didatangi petugas pajak,” ungkap salah seorang penghuni asrama mahasiswa Singkep di Bandung kepada awak media.
Disisi lain, mereka bahkan khawatir, persoalan ini bisa berujung pada pengosongan asrama.
“Selain malu, kami juga takut diusut Satpol PP. Padahal kami di sini hanya ingin belajar dengan tenang,” ujarnya.
Lebih mencemaskan lagi, penghuni asrama juga menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang mempertanyakan status tanah dan bangunan asrama tersebut.
“Kami mendesak Pemkab Lingga segera membayar tagihan PBB dan menjelaskan status aset asrama ini. Jangan sampai kami mahasiswa yang dikorbankan. Apalagi, Pak Wakil Bupati Lingga dulu juga pernah tinggal di sini,” tambahnya.
Untuk diketahui, lokasi bangunan Asrama Singkep di Bandung masuk dalam peta penataan Kota Bandung, dimana sejumlah rumah dan bangunan di kawasan tersebut telah digusur untuk dibangun bangunan baru.
Lebih memilukan, sebanyak Rp2,3 Miliar untuk Gedung Kejari justru digelontorkan, sementara kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) senilai Rp32,7 Juta untuk Asrama Singkep di Bandung tidak kunjung lunas.
Berdasarkan informasi, total PBB yang wajib dibayarkan Pemkab Lingga kepada Pemkot Bandung sebesar Rp32,7 juta setelah denda Rp44,2 juta dihapuskan oleh Pemprov Jawa Barat.
Angka ini bahkan jauh lebih kecil dibanding proyek peningkatan Gedung Aula Kejari Lingga yang menelan dana Rp2,3 miliar dari APBD 2025.
Sebagai informasi, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bumi Bangunan dengan CV. Moswar Engineering sebagai konsultan perencana dan CV. Adini Inspirasi sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.
Ironi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pemkab Lingga begitu cepat mencairkan anggaran miliaran rupiah untuk gedung aparat hukum, sementara kewajiban kecil berupa pajak asrama mahasiswa yang menyangkut masa depan pendidikan generasi muda Lingga justru diabaikan.
Menanggapi persoalan ini, pemkab Lingga Kabag Umum Setda Lingga, Muhammad Chairi Darmansyah, ST, berdalih bahwa administrasi pembayaran PBB sudah diproses sejak awal September.
Namun, pembayaran terkendala teknis lantaran harus dilakukan melalui QRIS atau link bank BJB.
“InsyaAllah dapat solusinya, kita sudah koordinasi dengan BPKAD dan Pemkot Bandung,” ucapnya melalui staf saat dikonfirmasi.
Sayangnya, alasan “teknis” ini tak mampu menutupi fakta bahwa janji penyelesaian hingga akhir September kembali diingkari.
Fenomena ini mempertegas buramnya tata kelola Pemkab Lingga. Saat publik masih menunggu kejelasan penuntasan kasus korupsi jembatan mangkrak bernilai puluhan miliar, pemerintah daerah justru lebih sigap menggelontorkan dana miliaran untuk gedung Kejari, alih-alih memprioritaskan kewajiban dasar yang langsung menyentuh kepentingan mahasiswa.
Kegagalan membayar PBB asrama bukan hanya soal nominal Rp32 juta, tetapi juga soal komitmen Pemkab Lingga terhadap pendidikan dan masa depan anak daerah.
Penulis : Yudiar Kalman