BeritaLingga.com, LINGGA – Sidang lanjutan kedua terdakwa dalam kasus tindak asusila yang melibatkan korban sebanyak sembilan orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Lingga ditunda.
Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Andri, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada, Rabu, (26/06/2024).
“Sidang ditunda minggu depan,” ungkap Andri saat dikonfirmasi BeritaLingga.com.
Sebelumnya, Andri mengatakan bahwa kedua terdakwa pelaku tindak asusila terhadap sembilan orang santri diagendakan hari ini.
“Tanggal 26 Juni mendatang, agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Andri saat dikonfirmasi. Sabtu, (22/06/2024) lalu.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa berinisial Ru alias Ed (51) adalah ayah kandung dari pendiri Ponpes, sedangkan RS (22) adalah anak kandungnya. Keduanya merupakan pimpinan Ponpes dan pengasuh santri dan santriwati.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencabulan terhadap sejumlah Santriwati. Dimana diantara Santriwati yang menjadi korban masih berusia di bawah umur.
Sidang lanjutan kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat Kabupaten Lingga serta menjadi penilaian terhadap hukum yang berlaku.
Kasus ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat di Kabupaten Lingga, yang selama ini mengandalkan Ponpes tersebut untuk pendidikan agama anak-anak mereka.
Penulis : DK
Editor : Red