Lingga, BERITALINGGA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga resmi mengeluarkan fatwa “HARAM” terhadap permainan mesin boneka capit serta permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lingga yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam keterangannya, tim kajian MUI Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa permainan mesin boneka capit dan lempar gelang mengandung unsur maysir (judi) karena bersifat untung-untungan.
Pemain harus menukar sejumlah uang untuk mendapatkan koin atau alat main lainnya yang kemudian digunakan dalam permainan yang hasilnya tidak pasti.
“Permainan mesin boneka capit dan lempar gelang termasuk judi karena mengandalkan keberuntungan. Jika berhasil, pemain mendapat hadiah. Jika gagal, tidak mendapat apa-apa,” demikian dijelaskan dalam hasil kajian.
Poin keputusan fatwa MUI Kabupaten Lingga sebagai berikut:
1. Permainan mesin boneka capit dinyatakan haram.
2. Permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya dinilai mengandung unsur perjudian dan juga haram.
Ketua Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Lingga, Badi’ul Husni, S.Pd.I, turut menegaskan larangan ini.
Selain itu, menurut Badi’ul Husni, praktik permainan lempar gelang yang ditemukan di pasar malam Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, yang diadakan oleh pihak swasta bernama PANDAWA.
“Permainan seperti itu haram hukumnya karena jelas mengandung unsur mengundi nasib,” ujar Badi’ul Husni saat dikonfirmasi. Rabu, (7/5).
Lanjut Badi’ul Husni, bahwa pihaknya akan menyurati pihak-pihak terkait dalam proses penindakan hal tersebut termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan menyurati pihak Kepolisian dan terkait dalam hal ini,” terangnya.
Dengan diterbitkannya fatwa ini, MUI Kabupaten Lingga mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menjauhi jenis permainan yang mengandung unsur perjudian dan meminta pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan serupa.
Editor : Red