BeritaLingga.com, LINGGA – Kedua terdakwa kasus asusila terhadap sembilan orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren di Kabupaten Lingga jalani sidang tuntutan sore nanti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Andri, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.
“Sidang ditunda minggu depan,” ungkap Andri saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada, Rabu, (26/06/2024) lalu.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa berinisial Ru alias Ed (51) adalah ayah kandung dari pendiri Ponpes, sedangkan RS (22) adalah anak kandungnya. Keduanya merupakan pimpinan Ponpes dan pengasuh santri dan santriwati.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencabulan terhadap sejumlah Santriwati. Dimana diantara Santriwati yang menjadi korban masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang diterima BeritaLingga.com, agenda sidang tuntutan terhadap kedua pelaku tindak asusila akan digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep hari ini, Rabu, (03/07/2024) nanti sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kasus ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat di Kabupaten Lingga, yang selama ini mengandalkan Ponpes tersebut untuk pendidikan agama anak-anak mereka.
Penulis : DK
Editor : Red