Terbongkar ! Mobil Pickup Terguling Seledupkan Minuman Beralkohol Ilegal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kadisprindagkop Lingga, Febrizal Taufik, saat diwawancarai. (Dok. Beritalingga)

Plt. Kadisprindagkop Lingga, Febrizal Taufik, saat diwawancarai. (Dok. Beritalingga)

Beritalingga.com, Lingga – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin kembali terbongkar di Kabupaten Lingga.

Kali ini, insiden tergulingnya mobil pickup bermuatan sembako di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat pada Rabu (20/8/2025) kemarin ternyata menyimpan praktik penyalahgunaan izin usaha angkutan.

Hasil penelusuran mengungkap, kendaraan tersebut milik salah satu koperasi yang memang terdaftar resmi di Kabupaten Lingga.

Namun, koperasi itu sudah tidak lagi memiliki surat rekomendasi yang berlaku untuk mengangkut barang pokok.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Lingga, Febrizal Taupik.

Baca Juga :  Joget Dangkong: Kecamatan Katang Bidare Meriahkan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

“Surat keterangan kami keluarkan 24 April 2025 dengan masa berlaku tiga bulan, berakhir 31 Juli 2025. Jadi saat kejadian, mereka sudah tidak lagi menggunakan surat rekomendasi dari kami,” tegas Febrizal, Kamis (21/8/2025).

Febrizal menjelaskan, surat rekomendasi tersebut diberikan semata-mata untuk mendukung kebutuhan logistik masyarakat, seperti cabai, sayuran, dan barang pokok lainnya.

Dengan adanya muatan miras ilegal dalam angkutan itu, jelas telah terjadi penyimpangan serius.

Baca Juga :  Penyerahan SK P3K, Bupati Lingga Murka: Banyak Pegawai Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, Kinerja BKPSDM Disorot

“Dalam surat rekomendasi sudah ditegaskan, jika ada penyalahgunaan peruntukan, izin bisa langsung dicabut. Kasus ini bukti nyata penyalahgunaan. Kepercayaan kami untuk angkutan ketahanan pangan pokok disalahgunakan untuk membawa barang ilegal,” katanya.

Disperindagkop UKM Lingga menyatakan akan melakukan evaluasi ketat terhadap seluruh koperasi angkutan barang.

Rekomendasi ke depan tidak lagi diberikan sembarangan, melainkan harus disertai pengawasan ketat agar tidak dijadikan kedok penyelundupan.

Kasus ini menambah panjang daftar modus penyelundupan minuman beralkohol melalui jalur laut di wilayah perairan Lingga.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1446H: Kelurahan Dabo Lama Laksanakan Gotong Royong

Praktik memanfaatkan angkutan sembako sebagai tameng bukan hanya merugikan negara karena hilangnya potensi pajak dan izin resmi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap koperasi angkutan yang seharusnya berperan menjaga distribusi pangan.

Peristiwa mobil terguling di Roro Jagoh kini menjadi pintu masuk investigasi lebih luas, apakah penyelundupan ini dilakukan oleh oknum pengusaha nakal semata, atau bagian dari jaringan distribusi miras ilegal lintas kabupaten.

Penulis : Yudiar Kalman

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Wacanakan Pemangkasan Bonus Pegawai Hingga 25 Persen di Tahun 2026
Satpol PP Lingga Wacanakan Penertiban Pemilik dan Penghuni Bangunan, Tamu Kosan Wajib Lapor 1×24 Jam
Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, 186 Pelanggaran Izin Tinggal Terungkap Sepanjang 2025
Terdakwa Kasus Investasi Bodong BNI Life Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Hakim: “Karena Mengakui Kesalahan dan Mempunyai Anak Kecil”
E. Aura Naqiyya Qalesya, Siswi SMPN 2 Dabo Singkep Raih Juara Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025
Lagi, Damkar Dabo Lingga Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Telex Menuju Bandara, Kejadian ke-7 Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
Ratusan Massa Gelar Rapat Terbuka di Dabo Lingga, F-Petir: “Kami Hanya Ingin Pekerjaan Kami Punya Payung Hukum”
BREAKING NEWS! Ratusan Massa Rapat Terbuka di Depan Sekre F-PETIR Lingga
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 15:22 WIB

Pemkab Lingga Wacanakan Pemangkasan Bonus Pegawai Hingga 25 Persen di Tahun 2026

Kamis, 6 November 2025 - 15:05 WIB

Satpol PP Lingga Wacanakan Penertiban Pemilik dan Penghuni Bangunan, Tamu Kosan Wajib Lapor 1×24 Jam

Selasa, 4 November 2025 - 18:17 WIB

Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, 186 Pelanggaran Izin Tinggal Terungkap Sepanjang 2025

Selasa, 4 November 2025 - 14:10 WIB

Terdakwa Kasus Investasi Bodong BNI Life Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Hakim: “Karena Mengakui Kesalahan dan Mempunyai Anak Kecil”

Senin, 3 November 2025 - 14:50 WIB

E. Aura Naqiyya Qalesya, Siswi SMPN 2 Dabo Singkep Raih Juara Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025

Berita Terbaru