MUI Lingga Keluarkan Fatwa Permainan Mesin Boneka Capit dan Lempar Gelang “Haram”

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesin permainan boneka capit. (Sumber. TSL)

Mesin permainan boneka capit. (Sumber. TSL)

Lingga, BERITALINGGA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga resmi mengeluarkan fatwa “HARAM” terhadap permainan mesin boneka capit serta permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lingga yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dalam keterangannya, tim kajian MUI Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa permainan mesin boneka capit dan lempar gelang mengandung unsur maysir (judi) karena bersifat untung-untungan.

Pemain harus menukar sejumlah uang untuk mendapatkan koin atau alat main lainnya yang kemudian digunakan dalam permainan yang hasilnya tidak pasti.

“Permainan mesin boneka capit dan lempar gelang termasuk judi karena mengandalkan keberuntungan. Jika berhasil, pemain mendapat hadiah. Jika gagal, tidak mendapat apa-apa,” demikian dijelaskan dalam hasil kajian.

Poin keputusan fatwa MUI Kabupaten Lingga sebagai berikut:

1. Permainan mesin boneka capit dinyatakan haram.

2. Permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya dinilai mengandung unsur perjudian dan juga haram.

Ketua Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Lingga, Badi’ul Husni, S.Pd.I, turut menegaskan larangan ini.

Baca Juga :  Babak Baru Skandal Investasi Bodong, Kuasa Hukum SR: Pelaku Tidak Sendiri, Pengusutan TPPU Harus Segera Dilakukan

Selain itu, menurut Badi’ul Husni, praktik permainan lempar gelang yang ditemukan di pasar malam Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, yang diadakan oleh pihak swasta bernama PANDAWA.

“Permainan seperti itu haram hukumnya karena jelas mengandung unsur mengundi nasib,” ujar Badi’ul Husni saat dikonfirmasi. Rabu, (7/5).

Baca Juga :  Polres Lingga Tetapkan 4 Orang Tersangka Sengketa Lahan di Desa Tinjul,

Lanjut Badi’ul Husni, bahwa pihaknya akan menyurati pihak-pihak terkait dalam proses penindakan hal tersebut termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan menyurati pihak Kepolisian dan terkait dalam hal ini,” terangnya.

Dengan diterbitkannya fatwa ini, MUI Kabupaten Lingga mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menjauhi jenis permainan yang mengandung unsur perjudian dan meminta pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan serupa.

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Marok Kecil Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni
Warga Singkep Serbu Bazar Pasar Murah PDAM Tirta Lingga, 200 Paket Bahan Pokok Habis Terjual Kurang Dari 1 Jam
Pemkab Lingga Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak PBB Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung
Guyur Kejakasaan Rp2,3 Miliar Pajak PBB Rp32,7 Juta Enggan Dibayar: Pemkab Biarkan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Terancam Digusur
Pemkab Lingga Guyur Rp2,3 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari Ditengah Penanganan Kasus Korupsi, Rp32,7 Juta Pajak PBB Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung 5 Tahun Justru Diabaikan
Dugaan Pungli Lapas Dinilai Tidak Tuntas, Jaka Putra Justru Pindah Tugas
Kesurupan Massal di SMA Negeri 02 Singkep, 8 Siswa Dipulangkan untuk Pemulihan
PDAM Tirta Lingga Akan Gelar Bazar Murah Besok Hari di 4 Kecamatan, Harga Berbanding Jauh Dari Pasar !
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Pemdes Marok Kecil Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Warga Singkep Serbu Bazar Pasar Murah PDAM Tirta Lingga, 200 Paket Bahan Pokok Habis Terjual Kurang Dari 1 Jam

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pemkab Lingga Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak PBB Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung

Selasa, 30 September 2025 - 12:35 WIB

Guyur Kejakasaan Rp2,3 Miliar Pajak PBB Rp32,7 Juta Enggan Dibayar: Pemkab Biarkan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Terancam Digusur

Senin, 29 September 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lingga Guyur Rp2,3 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari Ditengah Penanganan Kasus Korupsi, Rp32,7 Juta Pajak PBB Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung 5 Tahun Justru Diabaikan

Berita Terbaru