Beritalingga.com, Lingga – Perjalanan panjang kasus penipuan berkedok investasi fiktif yang menyeret mantan karyawan BNI Life Tanjungpinang yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Dabo Singkep, Safa Ringga, akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara, Senin (3/11), usai menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus investasi fiktif.
Sidang yang digelar secara daring itu dipimpin oleh Hakim Ketua Fausi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah dari Kejari Lingga.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 11 bulan penjara.
“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. Hukuman dikurangi karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan merupakan seorang ibu dengan anak kecil,” ujar Hakim Fausi kepada Wartawan.
Safa Ringga disebut telah menipu 11 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
Safa Ringga dinilai telah memanfaatkan jabatannya sebagai tenaga pemasaran BNI Life untuk menawarkan investasi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan, namun dana nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dijalankan Safa terbilang rapi, dengan menggunakan identitas dan atribut resmi BNI Life untuk meyakinkan korban bahwa investasi tersebut legal dan dijamin perusahaan.
Namun pada Maret 2025, kebohongan itu terbongkar setelah salah satu korban melapor ke Satreskrim Polres Lingga, yang kemudian menelusuri aliran dana hingga terbukti mengarah ke rekening pribadi Safa Ringga.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rifaniansyah mengatakan pihaknya masih mengkaji kemungkinan banding atas vonis tersebut.
“Kami masih pikir-pikir dulu terkait putusan itu, apakah akan banding atau tidak, tergantung arahan dari pimpinan,” ujarnya usai sidang.
Vonis ini menutup salah satu kasus penipuan investasi paling menghebohkan di Lingga tahun 2025, yang menelan korban hingga miliaran rupiah.
Meski sudah divonis, banyak korban berharap uang mereka bisa dikembalikan melalui proses hukum lanjutan.
“Kami bukan hanya ingin dia dihukum, tapi juga ingin uang kami kembali,” ujar salah satu korban yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat terutama jika mengatasnamakan lembaga keuangan resmi.
Penulis : Yudiar Kalman




















