Terdakwa Kasus Investasi Bodong BNI Life Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Hakim: “Karena Mengakui Kesalahan dan Mempunyai Anak Kecil”

Selasa, 4 November 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus investasi bodong BNI Life Dabo, Safa Ringga, menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan. (F: Beritalingga/Yud)

Terdakwa kasus investasi bodong BNI Life Dabo, Safa Ringga, menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan. (F: Beritalingga/Yud)

Beritalingga.com, Lingga – Perjalanan panjang kasus penipuan berkedok investasi fiktif yang menyeret mantan karyawan BNI Life Tanjungpinang yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Dabo Singkep, Safa Ringga, akhirnya mencapai babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara, Senin (3/11), usai menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus investasi fiktif.

Sidang yang digelar secara daring itu dipimpin oleh Hakim Ketua Fausi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah dari Kejari Lingga.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 11 bulan penjara.

Baca Juga :  Bupati Nizar Bawa Kabupaten Lingga Raih Opini WTP ke-8 kalinya Ditahun 2025

“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. Hukuman dikurangi karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan merupakan seorang ibu dengan anak kecil,” ujar Hakim Fausi kepada Wartawan.

Safa Ringga disebut telah menipu 11 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Safa Ringga dinilai telah memanfaatkan jabatannya sebagai tenaga pemasaran BNI Life untuk menawarkan investasi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan, namun dana nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  406 CPNS di Lingga Dilantik Bupati Lingga Pagi Ini

Modus yang dijalankan Safa terbilang rapi, dengan menggunakan identitas dan atribut resmi BNI Life untuk meyakinkan korban bahwa investasi tersebut legal dan dijamin perusahaan.

Namun pada Maret 2025, kebohongan itu terbongkar setelah salah satu korban melapor ke Satreskrim Polres Lingga, yang kemudian menelusuri aliran dana hingga terbukti mengarah ke rekening pribadi Safa Ringga.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rifaniansyah mengatakan pihaknya masih mengkaji kemungkinan banding atas vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir dulu terkait putusan itu, apakah akan banding atau tidak, tergantung arahan dari pimpinan,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  Optimalisasi SPAM IKK Singkep Pesisir Diresmikan, Tingkatkan Akses Air Bersih untuk Masyarakat Lingga

Vonis ini menutup salah satu kasus penipuan investasi paling menghebohkan di Lingga tahun 2025, yang menelan korban hingga miliaran rupiah.

Meski sudah divonis, banyak korban berharap uang mereka bisa dikembalikan melalui proses hukum lanjutan.

“Kami bukan hanya ingin dia dihukum, tapi juga ingin uang kami kembali,” ujar salah satu korban yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat terutama jika mengatasnamakan lembaga keuangan resmi.

Penulis : Yudiar Kalman

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, 186 Pelanggaran Izin Tinggal Terungkap Sepanjang 2025
E. Aura Naqiyya Qalesya, Siswi SMPN 2 Dabo Singkep Raih Juara Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025
Lagi, Damkar Dabo Lingga Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Telex Menuju Bandara, Kejadian ke-7 Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
Ratusan Massa Gelar Rapat Terbuka di Dabo Lingga, F-Petir: “Kami Hanya Ingin Pekerjaan Kami Punya Payung Hukum”
BREAKING NEWS! Ratusan Massa Rapat Terbuka di Depan Sekre F-PETIR Lingga
PLN Dabo Bagikan 1.387 Paket Sembako Kepada Warga Singkep Lingga
Tumpahan Minyak Solar di Jalan Raya Kian Marak Terjadi, Dishub Lingga Datangi SPBU Dabo
Dua Bocah SD di Lingga Jadi Korban Aksi Bejat Kakek 70 Tahun, Dinsos PPPA Beri Pendampingan Hukum dan Psikolog
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 18:17 WIB

Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, 186 Pelanggaran Izin Tinggal Terungkap Sepanjang 2025

Selasa, 4 November 2025 - 14:10 WIB

Terdakwa Kasus Investasi Bodong BNI Life Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Hakim: “Karena Mengakui Kesalahan dan Mempunyai Anak Kecil”

Senin, 3 November 2025 - 14:50 WIB

E. Aura Naqiyya Qalesya, Siswi SMPN 2 Dabo Singkep Raih Juara Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025

Minggu, 2 November 2025 - 17:28 WIB

Lagi, Damkar Dabo Lingga Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Telex Menuju Bandara, Kejadian ke-7 Pelaku Masih Berkeliaran Bebas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:20 WIB

Ratusan Massa Gelar Rapat Terbuka di Dabo Lingga, F-Petir: “Kami Hanya Ingin Pekerjaan Kami Punya Payung Hukum”

Berita Terbaru