Beritalingga.com, Lingga – Terbongkar sudah! Insiden tergulingnya mobil pickup di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Rabu (20/8/2025), membuka fakta mengejutkan.
Kendaraan berwarna putih itu bukan hanya sarat muatan sembako, melainkan juga membawa minuman beralkohol ilegal yang diduga kuat tanpa izin resmi.
Kejadian bermula ketika mobil yang disebut-sebut ODOL (Over Dimension Over Load) ditarik keluar dari lambung kapal menggunakan kendaraan lain.
Namun, di tengah proses penarikan, ban depan pickup terangkat dan kendaraan oleng hingga akhirnya terbalik ke sisi kiri.
Muatan pun tumpah berserakan, memperlihatkan fakta adanya campuran barang legal dan ilegal dalam satu angkutan.
Pantauan langsung media di lokasi mengungkap sejumlah kardus minuman beralkohol terselip di antara tumpukan sembako.
Dugaan praktik penyelundupan pun langsung menyeruak, mengingat barang beralkohol itu tidak tercatat dalam manifes resmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga, Hendry Efrizal, dengan tegas menyebut insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa.
Ia menilai ada kelalaian besar dari pelabuhan asal, baik Batam maupun Tungkal, yang membiarkan kendaraan ODOL dengan muatan ilegal lolos dari pengawasan.
“Pihak kapal dan petugas pelabuhan asal harus mempertimbangkan kondisi di Jagoh. Ramp door kita masih tahap perbaikan. Membiarkan mobil ODOL ini naik kapal jelas kesalahan fatal,” tegas Hendry.
Dishub Lingga segera mengambil sikap tegas: sementara waktu tidak ada izin masuk untuk alat berat melalui Pelabuhan Roro Jagoh hingga ramp door benar-benar pulih.
Hendry juga memperingatkan pelaku usaha ekspedisi agar tidak hanya mengejar untung, tetapi mengutamakan keselamatan bersama.
“Kami tidak segan melarang kendaraan ODOL masuk ke Jagoh. Kalau perlu, muatan wajib diturunkan dan dilansir dengan kendaraan lain demi keamanan pelayaran,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Hendry juga mendesak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri agar segera menegur ASDP sebagai operator roro, karena pengawasan dinilai masih lemah.
Peristiwa ini bukan sekadar soal kecelakaan teknis, melainkan menjadi bukti telanjang praktik pengiriman barang ilegal dengan modus menyamarkan muatan bersama sembako.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan bisa berkembang menjadi investigasi hukum, mengingat distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi jelas melanggar aturan.
Insiden Roro Jagoh mengingatkan satu hal penting, aturan keselamatan dan ketertiban pelayaran tidak boleh ditawar.
Jika praktik “main belakang” terus dibiarkan, maka bukan hanya keselamatan penumpang yang terancam, tetapi juga kredibilitas pengawasan pelabuhan di Kepulauan Riau.
Penulis : Yudiar Kalman