Beritalingga.com, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menerapkan kebijakan kontrak satu tahun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan, salah satunya melalui penghapusan batas maksimal masa kontrak kerja bagi PPPK.
Jika sebelumnya kontrak PPPK dibatasi antara 1 hingga 5 tahun, maka kini masa kontrak hanya memiliki batas minimal satu tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas maksimal, selama memenuhi kriteria kinerja yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 60 PermenPAN-RB 6/2024 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan jabatan, setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Menindaklanjuti ketentuan ini, Pemkab Lingga memilih menerapkan masa kontrak satu tahun bagi seluruh pegawai PPPK sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas banyaknya temuan pegawai P3K yang tidak menjalankan tugas secara optimal bahkan absen kerja dalam jangka waktu yang lama (bertahun-tahun).
“Kita ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang dikontrak benar-benar menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin. Kontrak satu tahun ini memberikan ruang untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Bupati Nizar kala memberikan arahan dalam upacara penyerahan SK P3K pada Rabu, (28/5) lalu.
Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala dan menjadi dasar utama untuk memperpanjang atau mengakhiri kontrak kerja pegawai.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Diharapkan, dengan diterapkannya PermenPAN-RB 6/2024 ini, para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK mendapatkan kepastian kerja yang lebih baik, serta mampu menunjukkan kinerja optimal agar kontrak kerja dapat diperpanjang secara berkelanjutan.
Penulis : Yudiar Kalman