BeritaLingga.com, LINGGA – Sehubungan dengan terbitnya perubahan Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lingga kini mendapatkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Menindaklanjuti perubahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengeluarkan surat undangan resmi dengan nomor 005/B/DPMD-PD/VII/283 untuk pelantikan perpanjangan masa jabatan. Kegiatan ini dijadwalkan akan digelar di Aula Kantor Bupati Lingga pada Kamis, (04/07/2024).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lingga, Amren Zaini, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Pemkab Lingga dalam menindaklanjuti putusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Amren menyatakan bahwa pengurus APDESI Kabupaten Lingga sangat berterima kasih kepada Bupati Lingga atas respons cepat ini.
“Karena surat perpanjangan ini sangat penting sebagai pegangan bagi para Kepala Desa di Kabupaten Lingga, terutama desa-desa yang masa jabatannya akan berakhir. Ini berguna untuk menghindari konflik di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Amren kepada BeritaLingga.com, Rabu, (03/07/2024).
Amren juga mengimbau agar seluruh Kepala Desa mampu mengoptimalkan program-program kerja mereka dengan adanya agenda pelantikan perpanjangan masa jabatan ini.
“Harapan kami, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, seluruh Kepala Desa mampu memaksimalkan program-program kerja yang telah disusun agar selesai sesuai dengan masa jabatannya,” harapnya.
Pelantikan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas dalam pemerintahan desa, serta mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa di Kabupaten Lingga.
Penulis : DK
Editor : Red