Korban Apresiasi Kejari Lingga, Desak Satreskrim Transparan Soal Aliran Dana Investasi Bodong Rp7,3 Miliar

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Beritalingga

Ilustrasi : Beritalingga

Beritalingga.com, Lingga – Kabar bebasnya tersangka kasus dugaan investasi bodong mantan karyawan BNI Life, Safaringga, setelah sebelumnya ditahan selama 60 hari oleh Satreskrim Polres Lingga kini akhirnya bebas, namun para korban justru menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Mereka menilai Kejari Lingga bersikap profesional karena belum menyatakan berkas perkara lengkap (P21) akibat masih adanya kekurangan dalam pemenuhan unsur hukum.

Salah satu korban yang juga pelapor, Dina, S.E., M.M., mewakili para korban, menegaskan bahwa langkah Kejari menolak berkas yang tidak lengkap adalah bentuk komitmen terhadap proses hukum yang benar.

“Kami dari para korban mengapresiasi langkah tegas profesional kinerja dari Kejari Lingga yang tidak memP21kan pelaporan dari pihak kepolisian. Kami juga berharap pihak Kejari Lingga dapat membuka tabir kemana aliran dana Rp7,3 miliar itu mengalir,” ungkap Dina kepada awak media pada Rabu (9/7).

Baca Juga :  Gelombang Panas Warganet Tanggapi Kabar Bebasnya Tersangka Kasus Investasi Bodong BNI Life, Kinerja APH Jadi Sorotan

Di sisi lain, Dina mendesak Satreskrim Polres Lingga untuk lebih transparan, terutama soal ke mana aliran dana Rp7,3 miliar tersebut mengalir.

“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Uang sebesar itu harus jelas ke mana mengalirnya. Satreskrim harus terbuka kepada publik, terutama kepada korban. Kami ingin pihak kepolisian untuk dapat lebih jujur dan transparan terkait aliran dana tersebut mengalir kemana saja,” tegas Dina.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Investasi Bodong BNI Life Bebas Tahanan, Wajib Lapor Hingga Berkas Perkara P21

Untuk diketahui, tersangka berinisial SR alias Safaringga dilaporkan sejak 11 Maret 2025 oleh korban, dan baru dijemput serta ditahan oleh Satreskrim Polres Lingga pada Rabu (7/5/2025).

Namun, pada Senin (7/7/2025), ia resmi bebas dari tahanan dikarenakan masa penahanan sementara selama 60 hari telah habis, disisi lain berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Lambannya proses penyidikan memicu kemarahan korban serta warganet. Tak ayal, gelombang komentar pedas dari para netizen pun membanjiri sosial media.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Rp7,3 Miliar BNI Life Bolak-Balik Kejaksaan, P21 Tak Kunjung Terbit, Tersangka Kini Bebas Tahanan, Ada Apa?

Mereka menilai Satreskrim Polres Lingga tidak serius menangani kasus yang telah merugikan banyak pihak bahkan hingga miliaran rupiah.

Ironisnya, berkas perkara diketahui telah bolak-balik sebanyak tiga kali antara penyidik dan Kejari Lingga, karena dianggap belum memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan dalam petunjuk P19.

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa.

“Beberapa petunjuk P19 sudah kami lengkapi. Kami tinggal menunggu P21 dari kejaksaan,” katanya.

Baca Juga :  Kasus "SR" Tersangka Investasi Bodong BNI Life Dabo: Dugaan Penipuan Sistematis Bermodus Atribut Resmi Bank BNI

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Kejaksaan. Melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhony Armandos, menegaskan bahwa masih ada kekurangan substansi dalam berkas perkara yang diajukan penyidik.

“Kalau belum lengkap, ya pasti kami kembalikan. Proses hukum harus benar dan sesuai aturan,” tegas Dhony saat dikonfirmasi awak media.

Di sisi lain, Kejari Lingga menyatakan tetap komitmen terhadap profesionalisme penegakan hukum.

“Kami tidak akan buru-buru menyatakan P21 jika memang masih ada kekurangan,” tutur Dhony.

Kini publik menanti sikap tegas dari Polres Lingga untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Para korban berharap keadilan tidak hanya berhenti pada penahanan semu, tetapi berujung pada kejelasan hukum dan pengembalian kerugian yang telah mereka alami.

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Marok Kecil Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni
Warga Singkep Serbu Bazar Pasar Murah PDAM Tirta Lingga, 200 Paket Bahan Pokok Habis Terjual Kurang Dari 1 Jam
Pemkab Lingga Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak PBB Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung
Guyur Kejakasaan Rp2,3 Miliar Pajak PBB Rp32,7 Juta Enggan Dibayar: Pemkab Biarkan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Terancam Digusur
Pemkab Lingga Guyur Rp2,3 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari Ditengah Penanganan Kasus Korupsi, Rp32,7 Juta Pajak PBB Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung 5 Tahun Justru Diabaikan
Dugaan Pungli Lapas Dinilai Tidak Tuntas, Jaka Putra Justru Pindah Tugas
Kesurupan Massal di SMA Negeri 02 Singkep, 8 Siswa Dipulangkan untuk Pemulihan
PDAM Tirta Lingga Akan Gelar Bazar Murah Besok Hari di 4 Kecamatan, Harga Berbanding Jauh Dari Pasar !
Berita ini 656 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Pemdes Marok Kecil Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan 20 Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Warga Singkep Serbu Bazar Pasar Murah PDAM Tirta Lingga, 200 Paket Bahan Pokok Habis Terjual Kurang Dari 1 Jam

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Pemkab Lingga Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak PBB Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung

Selasa, 30 September 2025 - 12:35 WIB

Guyur Kejakasaan Rp2,3 Miliar Pajak PBB Rp32,7 Juta Enggan Dibayar: Pemkab Biarkan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Terancam Digusur

Senin, 29 September 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lingga Guyur Rp2,3 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari Ditengah Penanganan Kasus Korupsi, Rp32,7 Juta Pajak PBB Asrama Mahasiswa Singkep di Bandung 5 Tahun Justru Diabaikan

Berita Terbaru