Beritalingga.com, Lingga – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggelar sosialisasi pendampingan hukum perdana kepada para kepala desa se-Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari forum diskusi bertajuk “Jaga Desa” yang sebelumnya telah digelar oleh Kejari Lingga di Aula Kantor Bupati Lingga pada Selasa (3/7/2025).
Dalam forum tersebut, hadir Bupati Lingga Muhammad Nizar beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lingga dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lingga, sebagai bagian dari upaya sinergi dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, memimpin langsung jalannya sosialisasi dan menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh kejaksaan merupakan langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai aturan, bebas dari penyimpangan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita lakukan sosialisasi penanganan hukum pengelolaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara, dengan tujuan agar para kepala desa mampu mengelola dana desa dengan baik dan benar tanpa adanya penyimpangan,” ujar Amriyata saat diwawancarai usai kegiatan.
Amriyata juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali digelar di Kecamatan Singkep, dan akan terus diperluas ke wilayah lain di Kabupaten Lingga.
“Untuk tingkat Kecamatan Lingga, ini perdana dilakukan di Kecamatan Singkep dengan mengundang sejumlah kepala desa,” jelasnya.
“Nantinya juga kita agendakan kembali untuk kegiatan serupa di kecamatan yang lain,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, para Jaksa Pengacara Negara dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga memberikan edukasi menyeluruh terkait aspek hukum pengelolaan dana desa.
Selain langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran, juga turut memberikan solusi hukum apabila terjadi sengketa atau permasalahan administratif di tingkat desa.
Para kepala desa yang hadir menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting untuk menambah pemahaman, memperkuat kepatuhan hukum, dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam mengelola dana desa.
Kejari Lingga berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Lingga, dan menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan tata kelola desa yang profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Yudiar Kalman