BeritaLingga.com, LINGGA – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) bersama sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga menggelar investigasi ke bangunan Wisma Timah Singkep. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu malam, 23 Juni 2024.
Tindakan ini dilakukan setelah beredarnya kabar dan video yang viral beberapa hari terakhir.

Dalam video tersebut, diduga bangunan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Bupati Lingga nomor 481/KPTS/XII/2019 tentang penetapan situs, struktur, bangunan, dan benda sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lingga, akan dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) oleh pihak ketiga yang mengelola tempat tersebut.
Menanggapi isu ini, Kabid PPUD bersama sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Lingga melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan Wisma Timah Singkep.
Dari hasil penelusuran, Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Lingga, Hasim, mengatakan bahwa Satpol PP Lingga telah mengambil langkah persuasif terkait kabar dan video yang beredar, untuk memastikan agar tidak ada operasional sebelum mengantongi izin.
“Terkait video yang beredar, itu adalah benar dan diakui oleh pihak pengelola,” ungkap Hasim saat memberikan tanggapan hasil peninjauan ke lokasi, Minggu malam (23/06/2024).

Namun, terkait kabar adanya kegiatan yang berlangsung untuk umum, pihak pengelola menepisnya.
“Hanya saja, terkait isu yang menyebutkan bahwa lokasi tempat hiburan itu telah beroperasi dibantah oleh pihak pengelola. Mereka mengatakan bahwa pada saat itu pihaknya hanya melakukan test sound dan lighting, dan orang-orang yang berada dalam video tersebut adalah rekan pekerja dari pihak pengelola,” tambah Hasim.
Peninjauan ini menunjukkan keseriusan Satpol PP Kabupaten Lingga dalam menjaga ketertiban dan memantau aktivitas yang terjadi di wilayahnya, serta untuk memastikan bahwa segala kegiatan usaha yang akan dijalani wajib mengantongi izin.
Penulis : Red
Editor : Red