BeritaLingga.com, LINGGA – Akibat perbuatannya, Kedua terdakwa dalam kasus asusila terhadap sejumlah Santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Lingga, akan menjalani sidang lanjutan dalam beberapa hari mendatang.
Sidang ini nantinya merupakan sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, pada Rabu, (26/06/2024) mendatang.
Kedua terdakwa merupakan pimpinan Ponpes yang juga sebagai Ayah dan Anak ini, merupakan pendiri serta pembina pesantren di salah satu Ponpos Kabupaten Lingga.
Keduanya, didakwa atas kasus pencabulan terhadap sejumlah Santriwati. Dimana diantara Santriwati yang menjadi korban masih berusia di bawah umur.
Terdakwa Ru alias Ed (51) adalah ayah kandung dan pendiri Ponpes, sedangkan anaknya, RS (22), berperan sebagai pimpinan Ponpes dan pengasuh santri dan santriwati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Andri, mengatakan bahwa agenda sidang ketiga yang merupakan sidang lanjutan nantinya diagendakan dalam waktu dekat.
“Tanggal 26 mendatang, agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Andri saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. Sabtu, (22/06/2024).
Andri juga mengatakan bahwa hingga saat ini masih menunggu perkembangan informasi terkait tempat berlangsung sidang nantinya.
“Masih menunggu Hakim sidangnya dimana,” tuturnya.
Sebelumnya, pada sidang kedua yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilian Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep, pada Rabu, (12/06/2024) lalu. Andri, mengatakan bahwa sejumlah saksi yang juga merupakan korban telah diperiksa.
“Setelah pemeriksaan saksi dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa, selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU yang mungkin diagendakan dalam dua minggu ke depan,” ucap Andri pada Rabu, (12/06/2024).
Kasus ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat di Kabupaten Lingga, yang selama ini mengandalkan Ponpes tersebut untuk pendidikan agama anak-anak mereka.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep akan terus melanjutkan persidangan ini hingga tuntas, dengan harapan keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.
Penulis : Red
Editor : Red