BeritaLingga.com, LINGGA – Kedua terdakwa kasus asusila terhadap sembilan orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren di Kabupaten Lingga yang berinisial Ed (51) dan RS (22) jalani sidang pembacaan tuntutan. Mimik wajah dan potongan rambut kedua terdakwa jadi perhatian publik usai jalani sidang.
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep pada Rabu, (03/06/2024) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Andri, mengatakan bahwa kedua terdakwa dituntut dengan 12 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan setelah kita rangkum kami menyimpulkan, kami menuntut 12 tahun penjara,” ungkap Andri saat diwawancarai usai persidangan.
Sementara itu, kedatangan kedua terdakwa dalam agenda pembacaan tuntutan ini mencuri sejumlah pasang mata dan menjadi buah bibir.
Pasalnya kedua terdakwa saat turun dari mobil tahanan Kejari Lingga menunjukkan tawa. Tidak hanya itu potongan rambut yang rapi juga menjadi perhatian sejumlah keluarga korban.
“Tuntutannya hanya 12 tahun, sedangkan korban ada 9 orang, dan mereka juga sejak turun dari mobil hingga selesai sidang ketawa-ketawa seakan-akan tidak menyesali perbuatannya, potongan rambutnya juga serapi itu seakan bukan seperti tahanan,” ucap salah satu keluarga korban diluar ruang persidangan.
Lebih lanjut, tuntutan 12 tahun penjara itu juga dinilai tidak adil.
“Kami orang tua merasa direndahkan, dengan perbuatan pelaku yang menghancurkan masa depan anak kami. Mereka masih bisa tertawa, sedangkan kami pihak keluarga dan anak kami malu dibully,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Hakim ketua, Boy Silendra mengatakan, sidang kedua terdakwa kasus pencabulan akan dilanjutkan minggu depan.
“Jadi kita berikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan di Minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy saat diwawancarai.
Dengan bergulirnya perkara kasus tindak asusila ketahap selanjutnya ini menjadi perhatian ribuan pasang mata untuk melihat keadilan di negeri Bunda Tanah Melayu.
Penulis : DK
Editor : Red