BeritaLingga.com, LINGGA – Kapolsek Daik Lingga, IPTU Djawen Sariman, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak kriminal pencurian yang menggemparkan masyarakat setempat.
Menurut Kapolsek Daik, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban yang hendak membuka konter HP miliknya di Jl. Embung Fatimah mendapati konter dalam keadaan tidak tergembok dan engsel pintu rusak.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka MM melakukan tindak pidana pencurian dengan merusak gembok dan engsel pintu untuk mendapatkan uang guna membayar kos,” ungkap Kapolsek Daik Lingga, IPTU Djawane Sariman kepada awak media, Kamis (19/07/2024).
Kasus ini membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000.
Tersangka MM sementara ini menjalani masa tahanan di sel tahanan Polsek Daik Lingga dan akan menunggu sidang selanjutnya.

MM dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.P. Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Dengan kasus ini, Kapolsek Daik Lingga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Penulis : Yud
Editor : Red