Beritalingga.com, Lingga – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, meminta Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengkaji ulang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan kepada PT SPP dengan luas mencapai 24 ribu hektare.
Pasalnya, lahan yang diberikan melalui PKKPR tersebut melampaui luas Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya hanya mencakup 18 ribu hektare.
Arman menilai bahwa alokasi lahan sebesar 24 ribu hektare tersebut mencakup wilayah yang telah ditetapkan untuk sektor pertambangan, perikanan, peternakan, dan berbagai peruntukan lain yang telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan DPRD Lingga.
“Saya melihat dari 24 ribu hektare lahan PKKPR PT SPP terdapat peruntukan untuk kawasan perikanan, pertambangan, peternakan dan peruntukan lainnya. Pemkab Lingga harus jeli agar HGU yang dimiliki PT SPP saat ini sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam RTRW. Jika hal ini diabaikan, bisa menimbulkan tumpang tindih perizinan yang mengganggu iklim investasi,” tegas Arman kepada media ini, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, jika kepemilikan PKKPR tersebut tidak sesuai dengan RTRW, hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan menjadi hambatan besar bagi Pemkab Lingga dalam membuka ruang investasi lain di wilayah tersebut.
“PKKPR harus dikaji dan ditata ulang. Jika tidak, akan muncul hambatan dalam mendatangkan investor baru ke Bunda Tanah Melayu. Pemerintah telah menyusun RTRW dengan mempertimbangkan nilai tambah wilayah, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan lingkungan,” lanjutnya.
Arman juga menegaskan pentingnya kesesuaian PKKPR dengan RTRW demi memastikan legalitas kegiatan pemanfaatan ruang. RTRW, kata dia, merupakan dokumen perencanaan yang memuat ketentuan zonasi dan fungsi lahan di suatu wilayah.
“Artinya, Pemkab Lingga harus hapus wilayah PT SPP dalam PKKPR yang tidak sesuai peruntukan di RTRW. PKKPR adalah dasar legalitas kegiatan pemanfaatan ruang. Ketidaksesuaian dengan RTRW bisa menyebabkan kegiatan tersebut dianggap ilegal dan menimbulkan masalah hukum,” pungkas Arman.
Dengan sorotan ini, Arman berharap Pemerintah Kabupaten Lingga bertindak cepat dan cermat dalam menyikapi persoalan ini demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Lingga.
Penulis : Yudiar Kalman




















