Ketua MPC Pemuda Pancasila Lingga Minta Pemkab Kaji Ulang PKKPR PT SPP

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad.

Beritalingga.com, Lingga – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, meminta Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengkaji ulang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan kepada PT SPP dengan luas mencapai 24 ribu hektare.

Pasalnya, lahan yang diberikan melalui PKKPR tersebut melampaui luas Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya hanya mencakup 18 ribu hektare.

Arman menilai bahwa alokasi lahan sebesar 24 ribu hektare tersebut mencakup wilayah yang telah ditetapkan untuk sektor pertambangan, perikanan, peternakan, dan berbagai peruntukan lain yang telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan DPRD Lingga.

Baca Juga :  Kelakukan Ayah Cabul: Setubuhi Anak Tiri Sejak Masih SD Hingga SMP

“Saya melihat dari 24 ribu hektare lahan PKKPR PT SPP terdapat peruntukan untuk kawasan perikanan, pertambangan, peternakan dan peruntukan lainnya. Pemkab Lingga harus jeli agar HGU yang dimiliki PT SPP saat ini sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam RTRW. Jika hal ini diabaikan, bisa menimbulkan tumpang tindih perizinan yang mengganggu iklim investasi,” tegas Arman kepada media ini, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Pulau Besi, Belasan Rumah di Dusun 1 Busung Panjang Porak Poranda

Menurutnya, jika kepemilikan PKKPR tersebut tidak sesuai dengan RTRW, hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan menjadi hambatan besar bagi Pemkab Lingga dalam membuka ruang investasi lain di wilayah tersebut.

“PKKPR harus dikaji dan ditata ulang. Jika tidak, akan muncul hambatan dalam mendatangkan investor baru ke Bunda Tanah Melayu. Pemerintah telah menyusun RTRW dengan mempertimbangkan nilai tambah wilayah, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan lingkungan,” lanjutnya.

Arman juga menegaskan pentingnya kesesuaian PKKPR dengan RTRW demi memastikan legalitas kegiatan pemanfaatan ruang. RTRW, kata dia, merupakan dokumen perencanaan yang memuat ketentuan zonasi dan fungsi lahan di suatu wilayah.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Empat Orang Tersangka Kisruh Lahan di Desa Tinjul: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU Kejari Lingga

“Artinya, Pemkab Lingga harus hapus wilayah PT SPP dalam PKKPR yang tidak sesuai peruntukan di RTRW. PKKPR adalah dasar legalitas kegiatan pemanfaatan ruang. Ketidaksesuaian dengan RTRW bisa menyebabkan kegiatan tersebut dianggap ilegal dan menimbulkan masalah hukum,” pungkas Arman.

Dengan sorotan ini, Arman berharap Pemerintah Kabupaten Lingga bertindak cepat dan cermat dalam menyikapi persoalan ini demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Lingga.

Penulis : Yudiar Kalman

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Wacanakan Pemangkasan Bonus Pegawai Hingga 25 Persen di Tahun 2026
Satpol PP Lingga Wacanakan Penertiban Pemilik dan Penghuni Bangunan, Tamu Kosan Wajib Lapor 1×24 Jam
Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, 186 Pelanggaran Izin Tinggal Terungkap Sepanjang 2025
Terdakwa Kasus Investasi Bodong BNI Life Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Hakim: “Karena Mengakui Kesalahan dan Mempunyai Anak Kecil”
E. Aura Naqiyya Qalesya, Siswi SMPN 2 Dabo Singkep Raih Juara Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025
Lagi, Damkar Dabo Lingga Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Telex Menuju Bandara, Kejadian ke-7 Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
Ratusan Massa Gelar Rapat Terbuka di Dabo Lingga, F-Petir: “Kami Hanya Ingin Pekerjaan Kami Punya Payung Hukum”
BREAKING NEWS! Ratusan Massa Rapat Terbuka di Depan Sekre F-PETIR Lingga
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 15:22 WIB

Pemkab Lingga Wacanakan Pemangkasan Bonus Pegawai Hingga 25 Persen di Tahun 2026

Kamis, 6 November 2025 - 15:05 WIB

Satpol PP Lingga Wacanakan Penertiban Pemilik dan Penghuni Bangunan, Tamu Kosan Wajib Lapor 1×24 Jam

Selasa, 4 November 2025 - 18:17 WIB

Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, 186 Pelanggaran Izin Tinggal Terungkap Sepanjang 2025

Selasa, 4 November 2025 - 14:10 WIB

Terdakwa Kasus Investasi Bodong BNI Life Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Hakim: “Karena Mengakui Kesalahan dan Mempunyai Anak Kecil”

Senin, 3 November 2025 - 14:50 WIB

E. Aura Naqiyya Qalesya, Siswi SMPN 2 Dabo Singkep Raih Juara Terbaik II di Ajang FTBI Provinsi Kepri 2025

Berita Terbaru