BeritaLingga.com, LINGGA – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti tahap II dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tindak perkara korupsi atas nama tersangka AG dan RH, kasus tersebut dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan surat tersebut, kita serahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU,” kata Ade Chandra pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Ade mengungkapkan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan memperoleh bukti serta petunjuk sebanyak 223 item.
“Penuntut umum juga telah meneliti dan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dokumen seperti NPHD, SK pengurus, rekening bank, fakta integritas, dan SPJ sehingga dinyatakan lengkap,” terangnya.
Selain itu, berdasarkan surat dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau perihal hasil audit keuangan negara dalam perkara Tipikor dugaan belanja hibah KONI Lingga yang bersumber dari APBD Lingga tahun 2021-2022, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 304.267.242.
“Jadi berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri, ditemukan kerugian sebesar Rp 300 juta lebih,” ujarnya, mengakhiri.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah lanjut dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan KONI Lingga, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis : Yud
Editor : Red