Dua Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Dabo Singkep Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terpidana (rompi tahanan berbaju kemeja warna merah muda dan ayah kandungnya dengan rompi tahanan tersenyum) kasus pencabulan terhadap 9 orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren di Kabupaten Lingga.

Dua terpidana (rompi tahanan berbaju kemeja warna merah muda dan ayah kandungnya dengan rompi tahanan tersenyum) kasus pencabulan terhadap 9 orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren di Kabupaten Lingga.

BeritaLingga.com, LINGGA – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada dua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), dalam kasus pencabulan terhadap 9 orang Santriwati di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Pemandian Air Panas, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Putusan tersebut dibacakan secara online dan dikutip dari halaman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang Putusan PN Tanjungpinang Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Tpg Tanggal 17 Juli 2024 lalu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Refi Damayanti, Br dan Sayed Fauzan, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan pendidik secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Tuntutan 12 Tahun dan Senyum Tawa Dua Terdakwa Asusila Terhadap 9 Orang Santriwati Trending Topik

Atas kejahatan bejatnya ini, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Terdakwa Kasus Asusila Santriwati Dihukum Seumur Hidup

Rusmaidi, pendiri pondok pesantren, dan anaknya, Ronan Septian, yang menjabat sebagai pimpinan dan pengasuh santri, terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut.

Beberapa korban di antaranya masih di bawah umur, yang menambah beratnya hukuman bagi kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, M Andri Ghafary, S.H., dan Muhammad Rifaniansyah, S.H., yang menangani kasus ini, awalnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara, namun hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih berat, yaitu 15 tahun pidana penjara.

Keputusan ini memberikan pesan tegas bahwa tindakan asusila, terutama di dalam dunia pendidikan, tidak akan ditoleransi.

Baca Juga :  Potongan Rambut Kedua Terdakwa Kasus Asusila dan Senyum Tawanya Jadi Buah Bibir Usai Persidangan

Kasus ini mencuat usai beberapa orang tua santriwati melaporkan ke pihak kepolisian dengan mengungkapkan bahwa anak-anak mereka menjadi korban pencabulan di pondok pesantren tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Selain itu, putusan ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan melindungi anak didiknya dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Dengan adanya putusan ini, para korban dan keluarganya diharapkan dapat mendapatkan keadilan dan kedamaian. Pihak pengelola pondok pesantren juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, termasuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pendidik dan santri mengenai pentingnya menjaga perilaku yang sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Penulis : Yud

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel beritalingga.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUP Kepri Tanggapi Polemik Trayek Oceana 9 dan Lintas Kepri
PLN Dabo Lakukan Pemangkasan Dahan Pohon yang Mengganggu Jaringan Listrik
91 KPM di Kelurahan Dabo Lama Terima Bantuan Jelang Ramadan
Disprindagkop Lingga Rencanakan Pasar Murah Awal Bulan Puasa
Jelang Puasa Ramadhan Harga Gula Pasir di Lingga Naik Capai Rp 19.000/kg di Sejumlah Toko
Pimpin Apel Perdana Sebagai Wakil Bupati Lingga, Novrizal Sampaikan Pesan Penting
Warga Desa Baran Gelar Doa Selamat untuk Calon Jamaah Umroh dan Sambut Ramadhan
MPC Pemuda Pancasila Lingga Bersama PAC Gelar Kegiatan Sosial di SD 011 Senempek, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 435 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:26 WIB

BUP Kepri Tanggapi Polemik Trayek Oceana 9 dan Lintas Kepri

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:06 WIB

PLN Dabo Lakukan Pemangkasan Dahan Pohon yang Mengganggu Jaringan Listrik

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:53 WIB

91 KPM di Kelurahan Dabo Lama Terima Bantuan Jelang Ramadan

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:28 WIB

Disprindagkop Lingga Rencanakan Pasar Murah Awal Bulan Puasa

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:58 WIB

Jelang Puasa Ramadhan Harga Gula Pasir di Lingga Naik Capai Rp 19.000/kg di Sejumlah Toko

Berita Terbaru

Potret pertemuan perwakilan BUP Tanjung Pinang bersama sejumlah tokoh masyarakat dan Ormas. (Sumber. ist)

Berita Lingga

BUP Kepri Tanggapi Polemik Trayek Oceana 9 dan Lintas Kepri

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:26 WIB

Potret Lurah Dabo lama memberikan bantuan KPM kepada warga.

Berita Lingga

91 KPM di Kelurahan Dabo Lama Terima Bantuan Jelang Ramadan

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:53 WIB

Kepala Bidang Perdagangan Disprindagkop Lingga, Razwin, saat diwawancarai. (Foto: Yudiar)

Berita Lingga

Disprindagkop Lingga Rencanakan Pasar Murah Awal Bulan Puasa

Selasa, 25 Feb 2025 - 09:28 WIB