BeritaLingga.com, LINGGA – Beredarnya kabar kedua terdakwa kasus assusila terhadap sembilan orang Santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Lingga akan dibebaskan dari hukumannya membuat kekhawatiran keluarga dan korban menguat.
Pasalnya, harapan Sembilan orang Santriwati korban kasus pencabulan dan persetubuhan yang menuntut keadilan ini seakan tidak diindahkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lingga.
Dugaan kebenaran informasi yang beredar disejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Lingga ini menguat dengan tidak adanya pendampingan dari Dinsos PPPA Kabupaten Lingga untuk menyiapkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi korban selama proses persidangan.
Sebagaimana diketahui bahwa Rabu, (26/6) menadatang akan berlangsungnya sidang lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang di Dabo Singkep dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Andri, mengatakan bahwa agenda sidang ketiga yang merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Tanggal 26 mendatang, agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Andri saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. Sabtu, (22/06/2024) lalu.
Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Sosial-PPPA enggan menanggapi konfirmasi BeritaLingga.com terkait tindaklanjut dan pendampingan hukum terhadap korban dalam kasus yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang ini.
Penulis : DK
Editor : Red