BeritaLingga.com, LINGGA– Adanya dugaan pembugaran bangunan cagar budaya Wisma Timah Singkep oleh pihak pemilik aset bangunan bersejarah ini menimbulkan kontroversi. Hal itu dikarenakan bangunan Wisma Timah Singkep ini telah ditetapkan melalui SK Bupati sebagai Cagar Budaya (Cabud) peninggalan sejarah Kolonial Belanda di Kabupaten Lingga.
Berdasarkan dokumen akta jual beli yang dilakukan oleh PT. Timah Singkep bersama PT. Timas Singkep Utama oleh Direkturnya, Ikhsan Fansuri, proses tersebut terjadi pada 21 tahun silam tepatnya ditahun 2003.
Dalam hal ini, Dinas Kebudayaan Daerah Kabupaten Lingga tidak memiliki wewenang dalam kepengurusan jual beli yang terjadi pada 21 tahun itu. Transaksi tersebut berada di luar ranah Dinas Kebudayaan.
Pada tahun 2010, bangunan Wisma Timah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati pertama pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Lingga, yakni H. Dahria, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Terkait adanya sentuhan baru yang diduga melakukan pembugaran fisik terhadap bangunan peninggalan sejarah diera Kolonial Belanda ini. Kalangan element masyarakat dari berbagai penjuru meminta Pemerintah Daerah melakukan penarikan kembali aset penting peninggalan sejarah Perusahaan Timah yang dikenal sebagai marwah Pulau Dabo Singkep.
“Proses jual beli Wisma Timah terjadi sebelum bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya. Transaksi dilakukan antara PT Singkep Timas Utama, yang diwakili oleh Direktur Ikhsan Fansuri, dan PT Timah Singkep,” ungkap Pamong Pelestarian Budaya Dinas Kebudayaan Kab. Lingga, Indra Wardi, saat dikonfirmasi BeritaLingga.com melalui panggilan Whatsapp, Kamis, (13/06/2024) malam.
“Mengenai penyewaan bangunan tersebut ke pihak lain, seperti yang diisukan ialah pengusaha muda, Dinas Kebudayaan masih menelusuri,” tambahnya.
Terkait adanya dugaan pembugaran bangunan Cabud Wisma Timah peninggalan Kolonial Belanda di masa Perusahaan Timah kala itu, Pamong Pelestarian Budaya menuturkan bahwa harus mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat.
“Persoalan terkait penggunaan Wisma Timah sebagai tempat hiburan bukan menjadi wewenang Dinas Kebudayaan, melainkan berada di bawah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat ini, masih didalami apakah izin penggunaan tersebut sudah diajukan atau belum,” ujar Indra.
Indra menjelaskan bahwa, penetapan cagar budaya tingkat kabupaten dilakukan melalui SK Bupati dan dapat diajukan untuk ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat Provinsi hingga Nasional.
“Dinas Kebudayaan Lingga mencatat, dari total 106 cagar budaya yang diusulkan, hanya 35 yang telah ditetapkan melalui hasil sidang. Sisanya masih dalam tahap verifikasi sebagai objek cagar budaya dan akan diajukan kembali,” terang Indra.
Dihari sebelumnya, Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga melalui Indra Wardi, telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan yang menimbulkan polemik ini.
“Saya sudah sampaikan surat tembusan hingga ke Camat sekitar, karna informasi kami dapat, adanya pembugaran pada bangunan tersebut.
Dimana kami mengingatkan dalam isi surat itu ada 2 poin penting yakni, 1.Status bangunan sebagai Cagar Budaya, dan yang Kedua yakni ketentuan terkait pembugaran bangunan itu,” jelas Indra.
Lebih lanjut Indra menerangkan bahwa telah melakukan kordinasi bersama pihak terkait dan Camat di wilayah tersebut untuk melakukan penelusuran lebih dalam.
“Kami juga mnghimbau ke PTSP dan Camat Singkep jika ada yg mengajuian perizinan terkait persoalan ini, harap tolong dicermati terlebih dahulu, Apakah sudah masuk izin SITU atau surat pengantarnya. Karna harus dianalisa terlebih dahulu Dinas terkait,” Katanya.
Sementara itu, Camat Singkep, Agustiar saat dikonfirmasi usai pelaksanaan kegiatan konsultasi rencana pembangunan perumahan yang berlangsung di Gedung Sanggar Praja Kec. Singkep, mengatakan bahwa belum adanya laporan atau penerimaan terkait pengajuan izin usaha dari pihak yang bersangkutan.
“Hingga saat ini tidak ada diterima atau kordinasi terkait izin usaha dan pengantar untuk melakukan usaha dilokasi tersebut, hanya saja dari pihak yang bersangkutan sempat melakukan komunikasi untuk menanyakan beberapa hal,” terang Agustiar. Jum’at, (14/06/2024).
Saat ini, Dinas Kebudayaan Lingga terus berupaya memastikan bahwa bangunan bersejarah seperti Wisma Timah terlindungi dan keasliannya terjaga. Proses penetapan ini penting untuk menjaga warisan budaya dan sejarah Kabupaten Lingga agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Sebagai infromasi, berdasarkan historis cagar budaya, Bangunan Wisma Timah yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep ini selesai pembangunannya pada tahun 1938, pada zaman penjajahan Belanda saat Tambang Timah dibuka di Dabo Singkep.
Pada masanya bangunan ini dipergunakan sebagai tempat tinggal pimpinan Belanda di Dabo Singkep, dan sebagai tempat hiburan bagi para karyawan dan pimpinan tambang timah.
Sementara itu berdasarkan Arkeologis Bangunan ini bercirikan arsitektur bangunan kolonial. Ciri yang utama terletak pada penggunaan atap berbentuk limas dan jendela serta pintu yang lebar dan tinggi.
Secara arsitektural bangunan ini tidak banyak mengalami perubahan, lantai yang terbuat dari tegel juga masih asli jaman kolonial.
Bagian dalam yang sudah mengalami perubahan adalah adanya penggunaan asbes. Bangunan rumah ini berdenah letter L dengan arah hadap bangunan ke arah selatan.
Penulis : DK
Editor : Red