Beritalingga.com, LINGGA – Gagalnya pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, memanaskan situasi Pemerintahan Kabupaten Lingga. Rabu, (04/09/2024).
Setelah sebelumnya Kepala Desa Pulau Medang, Arbain, diminta untuk mengundurkan diri akibat mosi tidak percaya dari masyarakat, polemik ini semakin memanas akibat kegagalan pelantikan pengganti Arbain.
Naswir, ASN yang saat ini masih menjabat sebagai Bendahara Kecamatan Katang Bidare, direncanakan akan menggantikan Arbain sebagai Pjs Kades Pulau Medang.
Namun, rencana pelantikan ini dibatalkan setelah dilakukan evaluasi oleh beberapa pihak terkait. Kegagalan ini memicu kontroversi, terutama setelah munculnya pernyataannya yang menuduh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, merendahkan marwahnya dalam menangani masalah ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, S.Sos., menegaskan bahwa proses pergantian Kepala Desa Pulau Medang telah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Bagian Hukum, pihak kecamatan, serta Asisten Satu Kabupaten Lingga.
“Proses terkait pemberhentian Kepala Desa Pulau Medang sudah sampai ke meja saya sebagai Bupati. Ini bukan keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan telah melalui tahapan yang melibatkan banyak pihak,” ujar Bupati Nizar usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (03/09/2024).
Bupati Nizar juga menjelaskan bahwa persoalan serupa pernah terjadi di beberapa desa lain, seperti Desa Tanjung Kelit, Desa Panggak Darat, dan Desa Sungai Buluh, namun tanpa adanya komplain dari kepala desa setempat.
Sementara itu, Arbain, Kepala Desa Pulau Medang yang diminta mengundurkan diri, bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi Bupati Lingga untuk memberikan klarifikasi.
Arbain mengaku bahwa dirinya berada dalam situasi tertekan saat menandatangani surat pemberhentiannya.
“Ketika saya menandatangani berkas, ada klarifikasi dari Kepala Desa Pulau Medang. Bersama Ketua APDESI Kabupaten Lingga, beliau menyampaikan bahwa saat itu dirinya berada dalam kondisi terpaksa dan menandatangani surat tersebut. Bahkan, beliau membawa 150 tanda tangan masyarakat yang menolak pemberhentiannya,” jelasnya ke Bupati Nizar.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Bupati Nizar menekankan pentingnya melibatkan semua pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta Asisten Satu, BPMD, Bagian Hukum, Inspektorat, dan APDESI untuk segera mengadakan mediasi ulang.
“Sebagai pimpinan daerah, sebelum saya menandatangani pemberhentian Kepala Desa dan penunjukan Pjs penggantinya, saya meminta semua pihak duduk bersama kembali. Mediasi ini penting untuk memastikan tidak ada gejolak setelah keputusan diambil, terutama karena ini adalah tahun politik,” tegas Nizar.
Camat Katang Bidare, Kimat Awal, juga menanggapi polemik ini dengan menyayangkan tindakan ASN yang memberikan pernyataan kontroversial kepada media.
“Nanti akan saya panggil, saat ini saya sedang mengikuti paripurna di kantor DPRD Lingga. Hanya saja, seharusnya tidak perlu berkoar-koar seperti itu, Bupati pasti mengambil keputusan dengan bijak,” terang Kimat Awal saat dikonfirmasi oleh Beritalingga.com, Rabu (04/09/2024).
Lanjut Bupati Nizar, Ia menyatakan siap menandatangani berkas jika hasil rapat telah final.
“Jika hasil keputusan rapat sudah disepakati, dan berkasnya naik ke meja saya hari ini, maka saya akan langsung menandatangani. Apakah kepala desa ini diberhentikan, atau Sekdes diangkat sebagai Plt, atau Pj yang ditunjuk kemarin tetap diangkat, keputusan finalnya akan segera dibuat,” ungkapnya.
Bupati Nizar juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses ini, dan bahwa keputusan yang diambil semata-mata untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Dengan upaya mediasi dan keterlibatan semua pihak, diharapkan polemik di Desa Pulau Medang dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa memicu konflik lebih lanjut.
Penulis : Yud
Editor : Redaksi